Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Posko THR Sudah Dibentuk di 34 Provinsi

Posko-posko tersebut diawasi langsung oleh Gubernur dan nantinya melaporkan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). /JIBI-Lugas Subarkah
Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). /JIBI-Lugas Subarkah

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan posko tunjangan hari raya (THR) sudah didirikan di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Posko-posko tersebut diawasi langsung oleh Gubernur dan nantinya melaporkan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pendirian posko tersebut dapat membantu para pekerja/buruh dan pemilik usaha untuk memantau proses pembayaran THR pada hari raya keagamaan di tahun ini.

“Alhamdulillah sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia telah membentuk poskos THR. Harapannya sekali lagi bahwa karena pemerintah sudah memberikan banyak sekali insentif, kepatuhan bagi usaha untuk membayarkan [THR] agar ada pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan konsumsi masyarakat,” jelas Ida dalam diskusi virtual, Senin (26/4/2021).

Adapun yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6.HK.04/IV/2021, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu atau maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Apabila perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19, maka dapat melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pihak dan diberikan kelonggaran batas pembayaran sampai satu hari (H-1) sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idulfitri.

“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di perundang-undangan,” katanya.

Apabila pemilik usaha terlambat dalam membayar THR sesuai dengan batas waktunya, maka mereka akan dikenakan dengan sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR.

Selanjutnya, jika para pemilik usaha justru pengusaha tidak membayarkan THR, maka mereka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu, dapat dilanjutkan dengan pembatalan kegiatan usaha, perhentian alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper