Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menaker: Posko THR Sudah Dibentuk di 34 Provinsi

Posko-posko tersebut diawasi langsung oleh Gubernur dan nantinya melaporkan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 26 April 2021  |  16:00 WIB
Menaker: Posko THR Sudah Dibentuk di 34 Provinsi
Pendirian Posko THR di Balai Kota Jogja, Selasa (12/5/2020). - JIBI/Lugas Subarkah

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan posko tunjangan hari raya (THR) sudah didirikan di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Posko-posko tersebut diawasi langsung oleh Gubernur dan nantinya melaporkan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, pendirian posko tersebut dapat membantu para pekerja/buruh dan pemilik usaha untuk memantau proses pembayaran THR pada hari raya keagamaan di tahun ini.

“Alhamdulillah sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia telah membentuk poskos THR. Harapannya sekali lagi bahwa karena pemerintah sudah memberikan banyak sekali insentif, kepatuhan bagi usaha untuk membayarkan [THR] agar ada pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan konsumsi masyarakat,” jelas Ida dalam diskusi virtual, Senin (26/4/2021).

Adapun yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6.HK.04/IV/2021, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu atau maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Apabila perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19, maka dapat melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pihak dan diberikan kelonggaran batas pembayaran sampai satu hari (H-1) sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idulfitri.

“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di perundang-undangan,” katanya.

Apabila pemilik usaha terlambat dalam membayar THR sesuai dengan batas waktunya, maka mereka akan dikenakan dengan sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR.

Selanjutnya, jika para pemilik usaha justru pengusaha tidak membayarkan THR, maka mereka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu, dapat dilanjutkan dengan pembatalan kegiatan usaha, perhentian alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tunjangan hari raya Kemenaker KPC PEN
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top