Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menaker: Dispensasi Tak Hilangkan Kewajiban Pengusaha Bayar THR

Pemerintah sudah membentuk Posko THR 2021 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan 34 provinsi untuk melayani keluhan mengenai pembayaran THR.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 26 April 2021  |  15:51 WIB
Menaker: Dispensasi Tak Hilangkan Kewajiban Pengusaha Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan dispensasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang terdampak pendemi Covid-19 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

"Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya, dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, hasil dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat satu hari sebelum hari raya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan surat edaran itu, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Ida mengingatkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayarkan THR bisa terkena denda dan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menaker meminta para kepala daerah menegakkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Pemerintah sudah membentuk Posko THR 2021 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan 34 provinsi untuk melayani keluhan mengenai pembayaran THR.

Sampai 23 April 2021, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 194 laporan yang meliputi 119 konsultasi dan 75 pengaduan mengenai masalah pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tunjangan hari raya Kemenaker KPC PEN

Sumber : Antara

Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top