Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Penumpang Pesawat Bisa Gunakan GeNose H-1

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE 26/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Calon penumpang kereta api mengikuti pemeriksaan sampel napas Genose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). / Bisnis-Himawan L Nugraha
Calon penumpang kereta api mengikuti pemeriksaan sampel napas Genose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang pesawat dapat memilih GeNose sebagi salah satu alternatif uji skrining di Bandar Udara dengan masa berlaku H-1 sebelum jadwal keberangkatan mulai 1 April 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE 26/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tersebut menindaklanjuti SE No.12/2021 dari Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (covid-19).

SE 3d poin 1 tersebut menyebutkan penumpang pesawat dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandar udara dalan kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi SE tersebut yang dikutip, Rabu (31/3/2021).

Namun khusus untuk wilayah Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan dari Kemenhub ini sedikit berbeda soal masa berlaku GeNose. Sebelumnya dalam SE No.12 Satgas Covid-19 poin 3 b yakni pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card [e-HAC] di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper