Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang menggarap proyek mereka sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah, sehingga tidak dapat dipersalahkan sebagai penyebab banjir di Jakarta.
Mengenai sempat munculnya segelintir pihak yang menuding banjir disebabkan pembangunan properti, Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Arvin F. Iskandar dan CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyatakan bahwa semua proses pembangunan telah berjalan sesuai dengan perizinan yang diberikan Pemprov DKI.
Arvin menegaskan bahwa proses pembangunan properti hingga saluran air dipenuhi sesuai dengan perizinan dan arahan yang diberikan Pemprov DKI.
“Ketentuan semua mengenai saluran sudah kita penuhi dan semua itu tentu ada bukti-buktinya. Perizinan semua sudah kita penjuhi dan itu bisa dicek,” ungkap Arvin kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (23/2/2021).
Begitu pula dengan Ali Tranghanda yang menyatakan bahwa developer hanya bisa membangun properti kalau memang ada izin dari Pemprov DKI. “Jadi, tidak bisa pengembangnya yang dipersalahkan.”
Ali menyatakan bagaimanapun pembangunan properti tidak terelakkan. Artinya, memang menjadi tugas Pemprov menyediakan ruang terbuka hijau itu kalau memang dirasa kurang.
Baca Juga
“Seharusnya sudah sesuai dengan peruntukan ruang, pembangunan di suatu lokasi tentu dengan persetujuan pemda,” kata Ali.
Apabila ruang terbuka hijau kurang, menurut dia, Pemprov DKI dapat menata ulang. “Ini menjadi tugas Pemprov menyediakannya. Pengembang tak bisa disalahkan, mereka menggarap proyek berdasarkan izin. Kalau izinnya sudah ada lalu jadi banjir, jangan semata-mata pengembang yang disalahkan,” kata Ali.