Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian ATR/BPN mengklaim kehadiran Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja akan mempercepat pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pengadaan tanah itu mencakup pembangunan infrastruktur dan pembangunan fasilitas lainnya. Saat ini, kementerian sedang menyiapkan empat aturan turunan pelaksanaan UU Ciptaker di mana salah satunya mengatur pengadaan tanah.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan terdapat sejumlah aturan pengadaan tanah tetapi belum begitu optimal.
“Dalam pelaksanaannya, pengadaan tanah masih banyak yang tidak tuntas. Ada jalan tol yang belum tersambung di satu lokasi, selain itu pengadaan tanah juga pengadaan tanah juga menimbulkan konflik pertanahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (20/2/2021).
Sekadar catatan, regulasi pengadaan tanah sudah ada sejak tahun 1990-an. Pada 1993, guna menjalankan kegiatan pengadaan tanah, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) No.55/1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.36/ 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres No.65/2006 Tentang Perubahan Perpres No.36/2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum.
Baca Juga
“Penilaian ganti kerugian tanah milik masyarakat juga masih berbasis Nilai Jual Objek Pajak [NJOP] yang ditetapkan oleh Pemda setempat, yang nilainya jauh dari pasar, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat,” tambahnya.
Pada 2012 lalu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.2 /2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kehadiran aturan ini, kata Himawan, pengadaan tanah sudah berjalan lebih baik.
Namun, masih juga terdapat kendala seperti dokumen perencanaan pengadaan tanah yang tidak didukung oleh data dan anggaran yang akurat, sehingga terjadi revisi karena tidak sesuai kondisi fisik.
“Akibatnya adalah penambahan anggaran. Kemudian penetapan lokasi atau penlok, yang diterbitkan oleh gubernur, belum sesuai dengan tata ruang, akibatnya ada penolakan dalam pelaksanaan,” paparnya.
Himawan Arief Sugoto melanjutkan dalam Undang-Undang No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan terobosan dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Sejumlah kendala yang dihadapi pada penerapan aturan sebelumnya dapat diatasi.
“Apabila lokasi pengadaan tanah masuk dalam kawasan hutan, maka akan dilakukan pelepasan kawasan hutan, yang ketentuannya akan diatur dalam peraturan turunannya. Dalam UUCK juga mengamanatkan Kementerian ATR/BPN dalam menyusun perencanaan pengadaan tanah, tentunya Kementerian ATR/BPN akan banyak memberikan masukan dari aspek perencanaan,” jelasnya.