Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah cara untuk memberantas mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya terus memperbaiki berbagai hal di internal BPN demi mencegah aksi mafia tanah.
"Kejahatan ini melibatkan banyak pihak, banyak modusnya," ujarnya dalam Program Power Lunch di CNBC TV pada Rabu (17/2/2021).
Sofyan menuturkan pendaftaran tanah akan dibuat secara sistematis lengkap atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6/2018.
Sofyan menilai program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini diyakini dapat mencegah beraksinya mafia tanah. "Seluruh tanah di seluruh Indonesia tentu secara bertahap nanti akan didaftarkan."
Baca Juga
Lalu, sertifikat tanah akan dibuatkan dalam bentuk elektroniknya termasuk dokumen pertanahan lainnya yang juga dibuat elektronik. Tujuan dibuatnya bentuk digital sertifikat tanah ini agar mafia tanah tak lagi dapat memalsukan sertifikat orang lain.
"Kalau daftar ini sudah ada kita masukkan dalam bentuk data elektronik orang bisa ngecek secara elektronik. Kemudian yang kedua seluruh dokumen pertanahan kita jadikan dokumen digital sehingga dokumen itu masih tetap ada tetapi back up digitalnya sudah ada sehingga tidak mudah orang palsukan karena data detailnya sudah ada," ucapnya.
Adapun program sertifikat tanah itu masih dalam tahap uji coba. Sofyan mengimbau agar masyarakat diminta waspada saat ada yang meminta sertifikat dengan alasan untuk dijadikan elektronik. Dia menegaskan tak ada penarikan sertifikat di masyarakat.
"Tidak ada penarikan sertifikat masyarakat. Kalau kami melakukan digitalisasi pada tahap ini adalah baru kita akan uji coba, karena uji coba itu supaya ada dasar hukumnya baru dikeluarkan basis peraturan menteri. Jadi peraturan menteri ini adalah basis supaya kami bisa mendaftarkan di badan cyber security national di Kominfo," paparnya.
Setelah semua proses uji coba selesai, sertifikat tanah elektronik itu bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya di Kantor Pertanahan.
Sofyan menerangkan setelah menukarkannya ke Kantor Pertanahan, sertifikat lama berbentuk fisik kemudian diubah menjadi elektronik. Sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Meski sudah ditukar ke elektronik, masyarakat dipastikan tetap dapat memegang sertifikat tanah lamanya.
"Sertifikat lama itu boleh tetap dipegang, tapi akan kami stempel, sertifikat ini telah ada dalam bentuk dokumen elektronik, ini boleh aja dipegang kalau misalnya khawatir nanti ada macam-macam atau kami gunting pinggirannya sehingga demikian sertifikat itu telah masuk dalam dokumen elektronik," tuturnya.