Bisnis.com, JAKARTA – Terpilihnya Ngozi Okonjo-Iweala sebagai Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tak serta-merta berdampak pada mulusnya penyelesaian sengketa dagang yang dihadapi Indonesia dan negara lainnya.
Kalangan pengusaha menilai pembenahan dalam mekanisme dispute settlement akan banyak bergantung pada keputusan Amerika Serikat dan konsensus negara-negara anggota.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan pemilihan direktur jenderal baru tidak akan berdampak pada aksi boikot yang dilakukan AS sejak 2 tahun lalu.
Setidaknya terdapat 2 alasan yang membuat Shinta berpendapat demikian. Pertama, mekanisme penyelesaian sengketa dalam dispute settlement understanding (DSU) dibuat berdasarkan kesepakatan seluruh anggota.
Untuk menyelesaikan kebuntuan dalam kesepakatan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, maka seluruh negara harus kembali satu suara.
“Secara tidak langsung berarti AS harus dipaksa untuk meninggalkan boikotnya dalam pemilihan appellate judges DSU WTO selama ini atau ada perubahan seluruh mekanisme DSU atau lebih dikenal dengan WTO reform,” kata Shinta kepada Bisnis, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga
Kedua, Shinta mengatakan posisi direktur jenderal sejatinya hanya memainkan peran sebagai kepala administrasi dan tidak menghasilkan keputusan atau arah strategis kebijakan.
Hanya saja, direktur jenderal bisa mengusulkan agenda pembahasan untuk majelis umum, termasuk dalam hal ini mengusulkan agenda reformasi WTO, perjanjian dagang baru, dan memfasilitasi lobi atau negosiasi di antara negara anggota.
“Dengan demikian, pemilihan direktur jenderal pun tidak akan ada pengaruhnya terhadap sengketa Indonesia karena dia tidak ikut campur sama sekali,” jelasnya.
Shinta mengatakan proses penyelesaian sengketa akan berjalan seperti biasa karena prosedurnya sudah baku dan mandat pengambilan keputusan pada sengketa tersebut juga hanya bisa dilakukan oleh para hakim.
Adapun efek yang dirasakan sejauh ini menurutnya hanya kebuntuan dalam proses banding karena AS belum memberi lampu hijau pembentukan appellate body.
“Justru akan lebih memungkinkan jika pemerintahan AS yang baru menciptakan breakthrough deadlock pada mekanisme DSU WTO. Seperti bisa saja langsung melepaskan boikotnya terhadap pemilihan appellate judges,” kata dia.