Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pekerja Dapat Apa Saja?

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dinilai mampu memberikan jaminan sosial, jaminan pendapatan, dan jaminan pekerjaan bagi pekerja.
Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam rancangan aturan tersebut, baik perusahaan, pekerja, maupun pemerintah menjadi sumber pendanaan.

Dalam RPP, sumber pendanaan terdiri atas modal awal dari pemerintah dan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemerinciannya, iuran program JKP besarannya adalah 0,46 persen dari gaji satu bulan yang terbagi atas modal awal dari pemerintah pusat sebesar 0,22 persen serta iuran rekomposisi JKK sebesar 0,14 persen dan JKM sebesar 10 persen.

Menurut Ketua Komite Jaminan Sosial Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno, melalui skema pendanaan tersebut perlindungan sosial terhadap pekerja dinilai akan lebih maksimal.

"Pasalnya, dari tiga kebutuhan pekerja, yakni jaminan sosial, jaminan pendapatan, dan jaminan pekerjaan, program JKP sudah memberikan fasilitas lengkap bagi pekerja untuk jaminan sosial," kata Pri kepada Bisnis.com, Jumat (5/2/2021).

Secara umum, lanjutnya, program tersebut memiliki tiga pilar. Pertama, sebagai fasilitas bagi mobilitaas kerja akibat perubahan struktur pekerjaan; kedua, mendorong fleksibilitas tenaga kerja; ketiga, sebagai antisipasi krisis keuangan dan ekonomi.

Pri menjelaskan fasilitas untuk mobilitas kerja yang terjadi akibat perubahan struktur pekerjaan terkait dengan adanya disrupsi dari revolusi industri 4.0 yang menghilangkan dan memunculkan sebagian jenis pekerjaan.

"Sepanjang 2019, mesin telah menghilangkan sebanyak 5,5 jam pekerjaan repetitif dan kasar dalam rata-rata pekerjaan mingguan. Dengan demikian, mungkin perusahan bisa melakukan PHK karena pekerjaan itu tidak diperlukan. Maka, diperlukan income security dan skill development yang difasilitasi melalui program JKP," jelasnya.

Menurutnya, untuk masalah fleksibilitas pasar kerja, aturan tersebut terkait dengan pembayaran uang pesangon selama ini yang cenderung tidak efektif. JKP memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menyesuaikan dengan perubahan ekonomi.

Pilar terakhir, yakni sebagai antisipasi krisis keuangan dan ekonomi, program tersebut mencoba untuk melakukan percepatan pemulihan pasar kerja di Indonesia pascapandemi yang diperkirakan akan berlangsung cukup lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper