Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19, GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta mulai 5 Februari 2021 sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sebelum menggunakan layanan tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu diketahui para pelanggan agar hasil pengetesannya akurat.
“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum [kecuali air putih], selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (2/2/2021).
Syarat lainnya kata Joni, calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib untuk selanjutnya diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran. Selanjutnya pada layanan pemeriksaan GeNose C19 tuturnya, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali.
Langkahnya adalah sebanyak 2 kali di awal ujarnya memerinci. Penumpang diminta mengambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh.
"Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19. Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan," jelasnya.
Baca Juga
Joni menambahkan, hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out, sedangkan jika hasilnya positif calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api.
Untuk tiketnya, dia menjelaskan dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh. Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili," tukas Joni.
Sebagaimana diketahui, sesuai Surat Edaran Kemenhub No. 11/2021, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.