Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus melakukan berbagai persiapan jelang implementasi perdana GeNose test atau GeNose C19 di Stasiun Senen dan Yogyakarta pada 5 Februari 2021.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19, mulai 26 Januari--8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
"Saat ini kita sedang mempersiapkan syarat dan ketentuan pengggunaan GeNose serta penyiapan logistik untuk pemeriksaan seperti alat, komponen, hingga pengaturan pelayanan di stasiun," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Bisnis.com, Minggu (31/1/2021).
Joni kembali menjelaskan bahwa GeNose C19 sudah mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan untuk menjadi salah satu syarat naik KA Jarak Jauh.
"KAI mendukung penuh layanan pemeriksaan menggunakan GeNose C19 di Stasiun serta mendukung penuh program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi Kereta Api," ujarnya.
Baca Juga
Meski telah menetapkan GeNose C19 sebagai syarat bepergian menggunakan KA Jarak Jauh, Joni menegaskan bahwa bukan berarti layanan test lainnya ditiadakan. Dia menyebut, GeNose test merupakan alternatif pemeriksaan Covid-19 yang disediakan oleh KAI di stasiun.
"Layanan rapid test antigen di stasiun masih akan tetap ada. Saat ini tersedia di 46 stasiun di Pulau Jawa dan Sumatra," ujarnya.