Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Keuangan DPR Tegaskan Aturan Fasilitas Perpajakan LPI Perlu Sinkronisasi

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Misbakhun mengingatkan jangan sampai RPP tersebut bertabrakan dengan UU yang levelnya lebih tinggi.
Sebelum ke UEA dan Arab Saudi, Menko Luhut dan Menteri BUMN Erick Thohir juga melakukan kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, untuk meminta dukungan bagi pembentukan SWF Indonesia. /ANTAR
Sebelum ke UEA dan Arab Saudi, Menko Luhut dan Menteri BUMN Erick Thohir juga melakukan kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang, untuk meminta dukungan bagi pembentukan SWF Indonesia. /ANTAR

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan/atau entitas yang dimilikinya dibuat mengacu pada Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, seperti diketahui, UU Cipta Kerja tersebut hanya membahas fasilitas pajak, bukan pungutannya.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Misbakhun mengatakan bahwa perpajakan dalam RPP LPI dibagi menjadi tiga bagian, yaitu masa investasi, masa kepemilikan, dan masa berakhir. Untuk selesainya kontrak investor, sudah diatur pada UU Pasar Modal.

Jangan sampai RPP tersebut bertabrakan dengan UU yang levelnya lebih tinggi. Oleh karena itu, dia menilai RPP ini perlu disinkronkan dan diharmonisasi.

“UU lain [perlu] diisesuaikan. Karena kita sadari sepenuhnya tidak terpikirkan secara paralel. Mengingat ada ribuan halaman yang ingin diubah pada UU Ciptaker,” katanya saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).

Misbakhun menjelaskan bahwa pada prinsipnya ide LPI yang digagas Presiden Joko Widodo harus terwujud dengan apik. Dasar aturan baik itu UU maupun aturan turunannya harus bisa diimplementasikan.

Dengan begitu, apa yang dipikirkan Presiden bisa ditangkap pasar. Lalu dapat membuat investasi asing yang masuk lebih besar.

Harmonisasi ini bukan hanya mengubah UU. Misbakhun melihat masih ada regulasi yang belum ada seperti investasi di sektor digital.

“Sektor digital ini kan banyak. Seperti apa sektor digital yang mau dimasukkan [ke dalam regulasi]. Cara keluar investasi sektor digital ini juga berbeda-beda. Banyak UU yang belum ada, bahkan UU yang sudah ada akan dilakukan seperti apa,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan DPR kemarin mengatakan bahwa pemerintah membuat RPP ada proses harmonisasi serta diberikan rambu-rambu oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita mencoba menyusun itu dari sisi keseluruhan perpajakan. Memang ada aturan baru yang muncul dan memang perlu direspons atau diakomodasi namun tanpa kehilangan sebagai basis pajak kita,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper