Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ciamik! Kemenkeu Beberkan Manuver Menarik Pajak dari SWF

Pemerintah tidak akan menarik pajak SWF atau LPI di awal. Pemerintah akan biarkan LPI bekerja. Jika sudah melakukan banyak proyek, baru pemerintah mengambil pajak dari pengelolaan LPI dan pengelolaan aset-asetnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan/atau entitas yang dimilikinya. RPP tersebut setidaknya akan memuat 13 pasal.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa perpajakan untuk LPI dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya adalah masa investasi.

“Pada masa investasi, kalau PMN [penyertaan modal negara] yang diberikan dari APBN bukan merupakan objek PPh atau PPn. Aturan saat ini dan dalam rancangan PP juga seperti itu,” katanya saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara virtual, Rabu (27/1/2021).

Suahasil menjelaskan bahwa tekait dengan pengalihan saham, kalau itu milik pemerintah bukan merupakan objek PPh. Sedangkan dari BUMN kena PPh. Regulasi ini tidak akan berubah dari aturan yang ada.

Lalu tanah bangunan kepada LPI, maka harus dikenakan nilai wajar. Peraturan saat ini, BPHTB terutang 5 persen dari bruto dan dikapitalisasi sebagai harga perolehan aset. Sedangkan dalam RPP, BPHTB boleh menjadi pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak tanah atau bangunan diperoleh.

Artinya, BPHTB boleh dibiayakan. Dengan begitu nilai dari LPI akan meningkat sehingga penciptaan nilai (value creation) akan terjadi pada LPI.

Maksud pemerintah melakukannya agar LPI bisa mendapat nilai. Dengan begitu dia bisa memupuk dana cadangan sampai 50 persen dari modal.

Maka dari titik 50 persen dari modal tersebut dan cadangan terbentuk, maka seluruh pajak LPI akan dibayarkan sesuai ketentuan berlaku. Pemerintah, tambah Suahasil punya atensi agar LPI mempercepat perolehan dana cadangan wajib agar cepat membagi dividen ke pemerintah dan juga bayar pajak.

“Karena itu kami mencari treatment pajak yang jika mau disimpelkan, pajak tidak akan memajaki LPI di awal. Tapi kita biarkan LPI bekerja. Kalau sudah melakukan banyak proyek, kemudian kita mengambil pajak dari pengelolaan LPI dan pengelolaan aset-aset tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper