Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunggah penjelasan soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (30/1/2021) dini hari.
Lewat akun Instagram resmi @smindrawati, Sri Mulyani kembali menjelaskan mengenai kabar pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mencoba meluruskan ketentuan yang tertuan dalam PMK 06/PMK.03/2021.
Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.
“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” ujarnya dalam unggahan Sabtu (30/1/2021) dini hari.
Lebih lanjut, dia menyebut ketentuan itu untuk menyerdahanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Selain itu, kebijakan tersebut untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga
Unggahan Sri Mulyani itu mendapatkan respons beragam dari warganet. Beberapa mengomentari Menkeu yang belum beristirahat hingga larut malam.
“Bu Menteri weekend jam segini belum tidur,” ujar salah seorang pengguna Instagram di kolom komentar.
Beberapa netizen juga mengingatkan agar Sri Mulyani menjaga kesehatan dan menjalankan Salat Tahajud.
“Bu jangan lupa Tahajud yah,” tulis akun Instagram @ibnu_hasani26.
Keputusan Sri Mulyani menggunakan huruf kapital dalam pembukaan postingan dan beberapa bagian juga menjadi sorotan warganet. Pesan itu ditangkap sebagai kemarahan dari Menteri Keuangan atas informasi yang beredar.
“Capslock jebol?,” tulis akun @harveyslide.
Dalam kurun dua jam, unggahan Sri Mulyani mendapatkan 4.327 likes dan sekitar 269 komentar.