Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat lalu lalang truk obesitas terutama di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni. Truk yang kelebihan muatan pun diminta menurunkan muatannya.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di rest area KM 68 Tol Merak arah Jakarta.
Penegakan hukum terhadap ODOL dipimpin langsung oleh Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio dengan dukungan personil dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Polda Banten, dan Denpom IV/4 Serang.
“Dari hasil pelaksanaan giat penegakan hukum pada Senin 14 Desember 2020 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB telah dilakukan penilangan oleh PPNS UPPKB sebanyak 11 kendaraan karena overload. Dari 11 kendaraan yang ditilang karena overload, malam itu juga segera dilakukan transfer muatan pada truk yang mengangkut batubara dan tanah,” jelasnya dalam keterangan, Rabu (16/12/2020).
Pada Selasa (15/12) siang, terjaring dua truk pengangkut gula pasir seberat 35 ton dan diberlakukan proses transfer muatan di kantor BPTD Banten dan dua truk lainnya yang mengangkut tanah merah (galian C) dilakukan transfer muatan di rest area 68.
Endi menjelaskan, Merak merupakan pintu gerbang dari Sumatera ke Jawa atau sebaliknya sehingga giat penegakan hukum harus dilakukan secara periodik agar masyarakat tahu bahwa Pemerintah tidak tinggal diam dalam memberantas truk ODOL.
Baca Juga
Di samping melakukan penegakan hukum, lanjut Endi, BPTD Wilayah VIII Banten juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan karoseri, perusahaan angkutan, dan pengusaha sebagai pemilik barang.
“Truk ODOL berpotensi mengakibatkan kecelakan, merusak jalan dan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat banyak. Jadi penegakan hukum yang dilakukan secara periodik akan berjalan paralel dengan sosialisasi dan edukasi, bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi truk ODOL," jelas Endi.