Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengubah aturan bagi penumpang pesawat ke Bali dengan mewajibkan melakukan uji usap atau swab pada H-2 keberangkatan pada periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Terlebih, Pemerintahan Provinsi Bali melalui Surat Edaran No. 2021/2020 yang salah satunya mengatur mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk memasuki Bali. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah hanya berpegang kepada SE Gugus Tugas No. 9/2020. Pada penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Baik hasil tes Rapid non-reaktif maupun Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Manager Public Relations Bandara Soekarno–Hatta Haerul Anwar menyampaikan terdapat sejumlah opsi layanan terkait PCR Swab tes di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 selain rapid test. Dia menjabarkan jam operasional untuk rapid tes adalah 24 jam dengan biaya Rp85.000. Hasil tes akan keluar dalam 15-30 menit.
Baca Juga
Sementara itu, jam operasional untuk PCR Swab Tes adalah jam 08.00-21.00 PCR tes (regular), biaya Rp885.000 dengan estimasi hasil keluar dalam 24 jam. Selain layanan regular, PCR ID NOW dipatok dengan biaya Rp1,385 juta. Tarifnya memang lebih mahal tetapi estimasi hasil keluar dalam 20 menit.
Haerul menekankan prosedur rapid atau PCR Swab tes dilakukan di Airport Health Center di SMMILE Center yang terletak di Terminal 3 bandara soekarno hatta Blok L & M kedatangan domestik.
“Jika ingin melakukan rapid atau PCR Swab bisa langsung datang dengan membawa identitas diri dan bisa langsung melakukan tes tersebut,” ujarnya, Selasa (15/12/2020).