Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Kemenhub menerbitkan Maklumat Pelayaran untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan,sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan BMKG.
Pemudik menaiki kapal laut KM Dobonsolo yang akan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2019). Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Pemudik menaiki kapal laut KM Dobonsolo yang akan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2019). Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan terjadinya cuaca ekstrem pada 7-14 Desember 2020 di hampir seluruh perairan Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, menyampaikan bahwa Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

“Cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi bervariasi, mulai dari gelombang sangat tinggi dengan ukuran 4 sampai 6 meter, gelombang tinggi berukuran 2,5 sampai 4 meter, dan gelombang sedang berukuran 1,25 sampai 2,5 meter akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (8/12/2020).

Maklumat Pelayaran dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan kapal sebagai dampak cuaca ekstrem tersebut.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh Syahbandar untuk senantiasa melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap harinya melalui website BMKG dan menyebarluaskan hasil pemantauan tersebut dengan cara membagikan kepada pengguna jasa dan memajangnya di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” tekan Ahmad.

Apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan pelayaran, Ahmad menegaskan bahwa para Syahbandar dapat menunda menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Untuk faktor ini tidak ada pengecualian, Syahbandar menunda memberikan SPB jika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal diberangkatkan. Kapal hanya dapat berangkat apabila kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari sudah aman untuk berlayar.

Ahmad menambahkan, Syahbandar juga diinstruksikan untuk mengawasi kegiatan bongkar muat barang secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, memastikan muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

Pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam ini juga wajib dilakukan oleh Nakhoda sepanjang pelayaran di laut dan melaporkan hasilnya pada Stasiun Radio Pantai terdekat, serta mencatatnya ke dalam log book. Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, Nakhoda wajib melampirkan Berita Cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Permohonan SPB pada Syahbandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper