Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan terjadinya cuaca ekstrem pada 7-14 Desember 2020 di hampir seluruh perairan Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, menyampaikan bahwa Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.
“Cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi bervariasi, mulai dari gelombang sangat tinggi dengan ukuran 4 sampai 6 meter, gelombang tinggi berukuran 2,5 sampai 4 meter, dan gelombang sedang berukuran 1,25 sampai 2,5 meter akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (8/12/2020).
Maklumat Pelayaran dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan kapal sebagai dampak cuaca ekstrem tersebut.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh Syahbandar untuk senantiasa melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap harinya melalui website BMKG dan menyebarluaskan hasil pemantauan tersebut dengan cara membagikan kepada pengguna jasa dan memajangnya di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” tekan Ahmad.
Apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan pelayaran, Ahmad menegaskan bahwa para Syahbandar dapat menunda menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Baca Juga
Untuk faktor ini tidak ada pengecualian, Syahbandar menunda memberikan SPB jika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal diberangkatkan. Kapal hanya dapat berangkat apabila kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari sudah aman untuk berlayar.
Ahmad menambahkan, Syahbandar juga diinstruksikan untuk mengawasi kegiatan bongkar muat barang secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, memastikan muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.
Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.
Pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam ini juga wajib dilakukan oleh Nakhoda sepanjang pelayaran di laut dan melaporkan hasilnya pada Stasiun Radio Pantai terdekat, serta mencatatnya ke dalam log book. Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, Nakhoda wajib melampirkan Berita Cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Permohonan SPB pada Syahbandar.