Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2020), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyiapkan skema pembatasan aktivitas angkutan barang guna mengurangi kepadatan lalu lintas di musim puncak pergerakan orang.
Direktur Lalu Lintas Jalan Sigit Irfansyah memprediksi pada periode Nataru dan cuti bersama pengganti Lebaran 2020 akan terjadi puncak arus mudik pada Kamis 24 Desember 2020. Adapun, puncak arus balik terjadi pada 3 Januari 2021, dengan total libur 11 hari.
"Libur cuti pergerakan jangka pendek ada yang sampai 2--5 hari ada yang panjang, di lapangan arus puncaknya banyak sekali, bagus kalau begitu, jadi puncaknya flat, sehingga tidak ada peningkatan yang ekstrem," ujarnya, Rabu (18/11/2020).
Kemenhub, katanya, merencanakan pembatasan angkutan barang dengan sumbu dua ke atas terkhusus sumbu dua dengan spesifikasi yang kelebihan dimensi. Usulannya, agar truk sumbu dua dengan ukuran panjang lebih dari 6,5 meter dilarang melintas di jalur-jalur sibuk.
Lebih lanjut, terkait waktu pihaknya mengusulkan pembatasan operasi mobil barang arah keluar Jakarta pada 23 Desember 2020 mulai pukul 12.00 WIB hingga 25 Desember 2020 pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, pembatasan terjadi selama 48 jam.
Adapun, saat arus balik pihaknya mengusulkan pembatasan operasi mobil barang arah masuk Jakarta pada 2 Januari 2021 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga
Terkait dengan usulan agar pembatasan dilakukan bagi mobil dengan sumbu dua ke atas bukan seperti biasa sumbu tiga ke atas, dia menyebut karena di ruas tol Jakarta-Palimanan acap muncul kendaraan sumbu dua dengan panjang yang melebihi ketentuan atau over dimension.
"Ukuran mobil barang 2 sumbu, kebetulan sering arus masuk tol Jakarta-Palimanan, kendaraan dua sumbu juga cukup panjang, diskresi polisi kadang dua sumbu juga dilarang, dua sumbunya over dimensi sampai dengan 12 meter. Ukuran ini sama dengan kendaraan sumbu 3," katanya.
Adapun dari sisi ruas, katanya, Kemenhub masih menampung usulan ruas jalan mana saja yang akan dilakukan pembatasan angkutan barang. Sementara berdasarkan usulan Sigit, ruas jalan tol dua arah tol Jakarta-Tangerang-Merak, Jakarta-Bogor-Ciawi, Semarang-Solo, Pandaan-Malang, Prof. Soedyatmo, Lingkar Luar Jakarta. Sementara pembatasan tol satu arah di Jalan tol Jakarta-Cikampek dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Selain itu, usulan pembatasan di ruas jalan nasional yakni pembatasan dua arah di jalan raya Mojokerto-Caruban, Tegal-Purwokerto, Medan-Berastagi Tanah Karo, Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun, Sukabumi-Ciawi, Serang-Tangerang, Gerem-Merak, Yogyakarta-Klaten-Solo, Yogyakarta-Magelang-Bawen, Pandaan-Malang, Bandung-Nagreg-Tasikmalaya.
Pembatasan satu arah di jalan nasional yakni di jalur Probolinggo-Lumajang dan Denpasar-Gilimanuk. Adapun pengecualian tetap sama bagi angkutan BBM, barang ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang pokok.