Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mesti memutar otak untuk mengatasi potensi dampak negatif yang disebabkan oleh pelonjakan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) terhadap geliat sektor riil di Indonesia.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), angka TPT pada Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen dibandingkan dengan Agustus 2019 (YoY), dengan jumlah pengangguran sebanyak 9,77 juta orang.
Angka di dalam laporan tersebut masih sejalan dengan proyeksi BPS pada Februari 2020 lalu bahwa TPT di Indonesia akan berada di atas level 5 persen apabila pandemi tidak kunjung selesai hingga kuartal II/2020.
Sementara terhadap dunia usaha, angka pengangguran yang makin tinggi dinilai memicu gejolak sosial yang berakibat fatal terhadap malfungsi sektor riil.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai pemerintah harus meningkatkan upaya menciptakan lapangan pekerjaan di sektor informal.
Hal tersebut, ujarnya, menjadi satu-satunya jalan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang pada ujungnya memberikan efek positif bagi dunia usaha sektor riil.
Baca Juga
"Dengan meningkatkan penciptaan lapangan kerja di sektor informal, maka para pengangguran akan terserap dan memiliki pendapatan. Dengan memiliki pendapatan, daya beli dan permintaan akan muncul, dan produksi barang dan jasa pun akan terjadi," kata Timboel kepada Bisnis, Kamis (5/11/2020).
Dengan demikian, lanjutnya, perusahaan-perusahaan akan terdorong untuk meningkatkan produksi dan penyerapan tenaga kerja sektor formal yang mengalami penurunan akan terjadi.
Sebagai informasi, pada Agustus 2020, penduduk yang bekerja di sektor informal sebanyak 77,68 juta orang, sedangkan yang bekerja di sektor formal sebanyak 50,77 juta orang. Jumlah pekerja informal pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 4,59 persen dibandingkan dengan Agustus 2019.
Sementara untuk pekerja formal pada periode yang sama mengalami penurunan secara tahunan sebesar 4,59 persen dari 44,12 persen menjadi 39,53 persen.
Pemerintah, lanjut Timboel, didorong untuk meningkatkan keseriusan dari sisi pembiayaan dengan menaikkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp100 triliun menjadi Rp300 triliun serta membuka informasi pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai sektor penyerap pekerja informal.
Hal tersebut, jelasnya, sesuai dengan visi pemerintah di dlaam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah dinilai dapat mendorong pembuatan institusi seperti koperasi, memperluas akses permodalan, akses pelatihan, dan akses pasar.
"Jadi, momentum peningkatan TPT ini harus dipertemukan dengan UU Ciptaker. Kalau hanya mengandalkan lapangan kerja sekotr formal akan susah," kata Timboel.
Selain itu, korporasi dinilai harus meningkatkan kemitraan dengan UMKM dan melakukan riset terkait dengan masa depan pelaku UMKM serta mengimplikasikan hasil penelitan tersebut.
Menurut Timboel, dengan gencarnya upaya dari pemerintah dalam menggenjot penciptaan lapangan kerja di sektor informal, angka TPT pada 2021 diproyeksikan bisa mencapai 4,5 - 5 persen.