Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak perubahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 mencabut Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, kecuali ketentuan di dalam pasal 2 dan Lampiran I yang memuat 60 komponen KHL.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak memungkiri jika Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 menjadi 64 komponen. Meski demikian, dia mencatat ada perubahan pada kuantitas beberapa komponen yang memengaruhi nilainya.
“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (20/10/2020).
Adapun kuantitas dan kualitas komponen yang mengalami penurunan antara lain terjadi pada gula pasir yang sebelumnya 3 kilogram (kg) kini berubah menjadi 1,2 kg. Dengan harga rata-rata gula pasir Rp12.500 per kg, artinya ada penurunan nilai dari yang mulanya Rp37.500 menjadi Rp15.000.
Baca Juga
Selain itu, penurunan kuantitas juga terjadi pada minyak goreng curah yang sebelumnya 2 kg menjadi 1,2 kg.
"Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp20.500 dengan harga rata-rata harga minyak goreng curah Rp10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp12.300. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp8.200," paparnya.
Komponen dalam jenis sandang pun tak luput dari perubahan nilai. KSPI mencatat penurunan nilai meliputi komponen celana/rok, kemeja, kaos oblong, ikat pinggang, dan perlengakapan ibadah.
Adapun penambahan item sendiri mencakup pemisahan komponen kopi dan teh; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; perubahan komponen tabloid menjadi televisi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.
"Perubahan ini sebenarnya relevan dengan perkembangan zaman. Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp60.000, maka nilai KHL TV 21 inchi ini hanya Rp22.000 sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp38.000," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa KSPI meminta jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitas tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan.
"Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu,” kata Said.