Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Tetap Naik Setelah Krisis 1998, Ini Beda Kondisi dengan Sekarang

Upah riil dan insentif bagi pekerja dinilai lebih penting untuk diperhatikan dan perlu dibahas secara bipartit di tengah situasi seperti saat ini.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha Bob Azam menilai kondisi yang melatarbelakangi kenaikan upah minimum pada 1999 tidak sama dengan 2020.

Menurutnya, kenaikan upah minimum pada saat itu masih dimungkinkan meskipun daya beli masyarakat mengalami penurunan. Pasalnya, penurunan daya beli tersebut diiringi dengan stagflasi atau inflasi yang sangat tinggi secara berkepanjangan.

"Mungkin berbeda dengan tahun 1999 di mana waktu itu kita mengalami stagflasi, daya beli turun tapi inflasi tinggi. Kalau tidak salah lebih dari 17 persen," ujar Bob kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Saat ini, lanjutnya, negara belum mengalami stagflasi melainkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang rendah. Dia menilai situasi kahar yang terjadi akibat pandemi Covid-19 abnormal dan memaksa pengusaha untuk cenderung fokus mencegah meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkait dengan penetapan upah minimum, Bob mengatakan sebaiknya diserahkan kepada bipartit perusahaan untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi di perusahaan masing-masing.

"Hampir semua negara menahan laju kenaikan upah minimumnya dalam situasi ekonomi seperti ini, contohnya Vietnam. Kita jangan sampai jadi aneh sendirian. Yang penting bipartite, kenaikan disesuaikan kondisi perusahaan masing-masing. Apalagi sekarang mau pilkada, jangan sampai juga jadi alat politik," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78/2015), pengaturan upah yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan dilakukan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Selain itu, Bob mengatakan upah minimum tidak perlu dipatok tinggi. Upah riil serta insentif bagi pekerja, ujarnya, dinilai lebih penting untuk diperhatikan dan perlu dibahas secara bipartit di tengah situasi seperti saat ini.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat pertumbuhan ekonomi minus tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum pada 2021 mendatang.

Pasalnya, pada 1999 pemerintah tetap menaikkan upah minimum sebesar 16,6 persen meskipun pertumbuhan ekonomi terkontraksi 17,49 persen dengan tujuan menjaga daya konsumsi masyarakat.

“Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,” kata Said.

Dengan kenaikan upah minimum sekurang-kurangnya 8 persen, ujarnya, maka daya beli masyarakat diperkirakan dapat terjaga sehingga proses pemulihan ekonomi juga dapat terus berlangsung.

Sementara itu, bagi perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan Covid-19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik, dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut, lanjutnya, mesti disertai dengan persetujuan dari serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper