Bisnis.com, JAKARTA – Persoalan upah minimum pada 2021 akan terus menjadi isu hangat menjelang penetapannya pada November tahun ini.
Sejumlah pernyataan dari pengusaha, ekonom, Dewan Pengupahan Nasional, hingga pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan setidaknya mengindikasikan bahwa upah minimum tahun depan berpotensi turun dibandingkan tahun ini. Berikut ini, Bisnis akan menyajikan sejumlah alasan yang menyebabkan upah minimum 2021 berpotensi turun dari tahun ini :
Negoisasi Bipartit
Wakil Ketua Umum Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha Bob Azam mengatakan sebaiknya diserahkan kepada bipartit perusahaan untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi di perusahaan masing-masing
"Hampir semua negara menahan laju kenaikan upah minimumnya dalam situasi ekonomi seperti ini, contohnya Vietnam. Kita jangan sampai jadi aneh sendirian. Yang penting bipartite, kenaikan disesuaikan kondisi perusahaan masing-masing. Apalagi sekarang mau pilkada, jangan sampai juga jadi alat politik," jelasnya, tak lama ini.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78/2015), pengaturan upah yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan dilakukan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca Juga
Selain itu, Bob mengatakan upah minimum tidak perlu dipatok tinggi. Upah riil serta insentif bagi pekerja, ujarnya, dinilai lebih penting untuk diperhatikan dan perlu dibahas secara bipartit di tengah situasi seperti saat ini.
Acuan yang Berubah
Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan regulasi yang merevisi ketentuan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketentuan terbaru mengenai KHL tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang menggantikan Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Berbeda dengan ketentuan terdahulunya, KHL kini terdiri atas 64 jenis komponen. Bertambah dibandingkan jenis komponen pada aturan sebelumnya yang berjumlah 60.
“Ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya," kata Direktur Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2020).
Sesuai pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan terdapat amanat untuk peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu 5 tahun melalui Peraturan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.
Haiyani melanjutkan, PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan.
Untuk selanjutnya perhitungan nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan upah minimum 2021.
“Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi Covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi, bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak.
Namun, dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19,” kata Haiyani.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dasar penghitungan upah minimum 2021 bakal mengacu pada besaran upah minimum 2020 sebagaimana usulan sementara Dewan Pengupahan.
Usulan ini mengemuka dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sepanjang 2020 yang menunjukkan performa negatif.
“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan sementara mengacu pada UMP 2020. Kami akan update dan dengar kembali usulan dari Dewan Pengupahan,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Kondisi Ekonomi
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetap perlu dipakai sebagai dasar penghitungan upah minimum.
Selain itu, penghitungan upah minimum untuk kota/kabupaten dia nilai tetap perlu dipertahankan demi menghindari hilangnya pemasukan riil pekerja.
“Kalau dari sisi formulasi, yang ideal tetap inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak salah satunya. Misal hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi saja tidak akan lengkap, inflasi perlu diperhatikan,” kata Faisal saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Dia pun menilai penghitungan upah minimum 2021 tetap perlu mengacu pada formulasi lama karena merefleksikan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat usai tertekan Covid-19.
Berdasarkan perkiraan CORE, ekonomi Indonesia pada 2020 bakal terkontraksi di kisaran 1 sampai 3 persen dengan inflasi di angka 1 persen.
“Jika ekonomi minus 2 persen dan inflasi 1 persen, artinya untuk upah minimum akan minus 1 persen. Kalau konsisten sesuai formula berpotensi turun,” jelasnya.