Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi yang merevisi ketentuan mengenai kebutuhan hidup layak.
Ketentuan terbaru mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang menggantikan Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Komponen Hidup Layak.
Berbeda dengan ketentuan terdahulunya, komponen KHL kini terdiri atas 64 jenis komponen. Bertambah dibandingkan jenis komponen pada aturan sebelumnya yang berjumlah 60.
“Ada KHL yang bertambah, berubah, dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa, dan lainnya," kata Direktur Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani melalui siaran pers, Senin (19/10/2020).
Perubahan dan penambahan mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh dalam kelompok pangan; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.
Sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan bahwa terdapat amanat untuk peninjauan komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu 5 tahun melalui Peraturan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Baca Juga
Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan komponen dan jenis KHL pada Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.
Haiyani melanjutkan bahwa PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. Untuk selanjutnya perhitungan nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan upah minimum tahun 2021.
“Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi Covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi, bukanlah kondisi yang diinginkan oleh semua pihak. Dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait dengan formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik pada masa pandemi Covid-19,” kata Haiyani.
Dia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan perlambatan ekonomi hampir seluruh sektor. Oleh karena itu, perubahan komponen dan jenis KHL yang telah ditetapkan tetap harus memperhatikan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan berusaha.