Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan komponen hidup layak (KHL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 diperkirakan bakal memengaruhi daya beli pekerja jika hasil akumulasi yang dibarengi dengan pengurangan kuantitas sejumlah item lebih rendah dibandingkan dengan komponen sebelumnya.
“Seandainya dari hasil akumulasi seluruh item menunjukkan penurunan, dampaknya ke daya beli,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Bisnis, Selasa (20/10/2020).
Meski demikian, Timboel menilai upah minimum pada 2021 tetap berpeluang naik jika pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, dasar penghitungan bakal mengacu pada pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-IV 2019 dan kuartal I-II 2020 serta tingkat inflasi sepanjang September 2019 sampai September 2020.
“Rata-rata pertumbuhan ekonomi selama periode ini masih positif. Selain itu deflasi juga baru terjadi empat bulan terakhir,” lanjutnya.
Timboel mengatakan pemerintah tetap bisa menaikkan upah minimum dengan besaran yang wajar sebagai jalan tengah yang tak memberatkan pengusaha, tetapi bisa diterima oleh pekerja sehingga daya belinya tak tergerus.
Baca Juga
“Jika upah sama, ada daya beli yang tergerus karena masih ada inflasi,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan sekaligus Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menilai perubahan kuantitas sejumlah item dalam KHL seharusnya tak terlalu menjadi masalah selama upah minimum ditetapkan.
Dengan adanya upah minimum, dia menyebutkan pekerja tetap memiliki pemasukan di atas batas terendah biaya hidup layak sebagaimana ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Selama upah minimum dikonsepkan sebagai safety net, atau agar pendapatan di atas batas kebutuhan minimum saya rasa tidak masalah,” kata Aloysius.
Selain itu, Aloysius pun mengemukakan bahwa PP Nomor 78 Tahun 2015 pun menegaskan bahwa upah minimum hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Selama pekerja telah melampaui batas waktu tersebut, pemberi kerja wajib menaikkan upah.
“Jadi tetap kembali ke tingkat kepatuhan perusahaan. Kalau tidak naik jelas masalah bagi pekerja,” ujarnya.