Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Pengesahan UU Cipta Kerja, Ini Tindak Lanjut Apindo

Dari sejumlah klaster yang menjadi pembahasan di omnibus law ini, klaster ketenagakerjaan adalah yang paling banyak disoroti sejumlah pihak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Kamis (11/4/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi untuk menghadapi perubahan ekonomi global yang dinamis.

Berdasarkan paparannya dalam Forum Diskusi Pemimpin Redaksi, Kamis (15/10/2020), Hariyadi memberikan sejumlah catatan atas pengesahan regulasi sapu jagad ini.

Salah satunya adalah meneruskan keterlibatan aktif publik dalam penyusunan peraturan pemerintah turunannya.

“Sosialisasi ke dunia usaha atas substansi utama RUU Cikar [Cipta Kerja] agar memiliki pemahaman yang tepat dan agar perusahaan-perusahaan mempersiapkan dengan baik penyesuaian yang diamanatkan dalam RUU Cikar, melalui pembahasan secara bipartit di tingkat perusahaan,” katanya.

Selain sosialisasi massif, dia mengemukakan perlunya koordinasi erat dengan para stakeholder terkait untuk mengantisipasi gelombang unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja.

Hal ini untuk meminimalisir akibat-akibat negatif yang tidak diinginkan, misalnya sweeping pemaksaan untuk unjuk rasa, kekerasan terhadap karyawan yang hendak bekerja, hingga  pemaksaan penghentian produksi.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja menuai pro-kontra di masyarakat. Meski sudah disepakati pekan lalu, banyak masyarakat yang menolak bahkan meminta pemerintah dan parlemen untuk membatalkan beleid tersebut.

Dari sejumlah klaster yang menjadi pembahasan di omnibus law ini, klaster ketenagakerjaan adalah yang paling banyak disoroti sejumlah pihak.

Klaster ini setidaknya memuat revisi dari sejumlah regulasi sebelumnya antara lain Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial  Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia.

Adapun sejumlah poin yang menjadi pembahasan utama pada klaster ketenagakerjaan yakni pesangon, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penggunaan Tenaga Kerja Asing, alih daya (outsourcing), upah minimum, serta waktu kerja dan istirahat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper