Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Tax Holiday

Beleid baru soal kriteria penerima tax holiday dimaksud agar komitmen investasi di Tanah Air benar-benar terealisasi dengan baik.
Foto udara pabrik pengolahan nikel milik PT Aneka Tambang Tbk. di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara pabrik pengolahan nikel milik PT Aneka Tambang Tbk. di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan terkait kewajiban investor untuk merealisasikan investasinya maksimal satu tahun sejak ditetapkannya keputusan tax holiday ternyata dipicu oleh keinginan pemerintah untuk mendorong investor benar-benar merealisasikan investasinya.

Hal ini dikatakan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat dikonfirmasi Bisnis seputar implementasi PMK No.130/PMK.1010/2020.

"Kita ingin agar komitmen investasi dengan fasilitas pajak ini benar-benar terealisasi. Ini juga untuk mendukung BKPM dalam kinerja realisasi investasi," kata Yoga, Jumat (9/10/2020).

Yoga menambahkan bahwa secara prinsip PMK No.130/2020 mengulas tiga pokok penting dalam proses pemberian fasilitas libur pajak atau tax holiday. Pertama, pelimpahan kewenangan kepada Kepala BKPM untuk menerbitkan keputusan pemberian tax holiday.

Kedua, penambahan syarat komitmen untuk mulai merealisasikan penanaman modalnya paling lambat 1 tahun setelah diberikan keputusan tax holiday. Poin ini dibuat untuk menjamin investasi memang akan dilakukan oleh calon investor.

Ketiga, untuk industri nonpionir, tetap dapat diberikan insetif tax holiday berdasarkan kriteria kuantitatif industri pionir, dan dilakukan scoring untuk menentukan diberikannya insentif tax holiday.

Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday dengan menerbitkan PMK No.130/PMK.010/2020.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menambahkan kriteria wajib pajak (WP) yang bisa memperoleh fasilitas tax holiday adalah WP yang telah berkomitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mengubah mekanisme penentuan rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri pionir yang sebelumnya harus lewat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perkenomian, kini cukup berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Secara umum, beleid yang mulai berlaku mulai hari ini juga mempertegas 3 kriteria wajib pajak badan yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday atau libur membayar pajak hingga 20 tahun ini.

Pertama, WP yang berhak mendapat fasilitas tax holiday bukan WP yang telah mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana telah diatur dalam berdasarkan Pasal 31A UU PPh.

Pasal 31A UU PPh mengatur mengenai pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bagi WP yang berinvestasi di bidang dan daerah tertentu.

Bentuk fasilitas pengurangan pajak seusai pasal tersebut adalah pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 persen dari jumlah penanaman yang dilakukan hingga pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 persen.

Kedua, bukan WP yang telah menerima pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Ketiga, bukan WP yang mendapat fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam catatan Bisnis, fasilitas tax holiday diberikan kepada WP yang melakukan penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar. Jumlah fasilitas tax holiday yang dapat diperoleh WP mencapai 100 persen bagi penanaman modal baru paling sedikit Rp500 miliar dan 50 persen bagi penanaman modal baru senilai Rp100 miliar - Rp100 miliar.

Adapun, jangka waktu pemberian fasilitas fiskal ini dibagi dalam lima kategori yakni 5 tahun untuk penanaman modal baru senilai Rp500 miliar - Rp1 triliun, 7 tahun untuk penanaman modal baru Rp1 triliun - Rp5 triliun, 10 tahun untuk penanaman modal Rp5 triliun - Rp15 triliun.

Jangka waktu lainnya adalah 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai Rp15 milar - kurang dari Rp30 triliun hingga 20 untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper