Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Sah! KSPN: Semua yang Terburu-Buru Itu Tak Baik

KSPN akan memantau terlebih dahulu isi yang tertuang sebelum membuat pernyataan dan sikap yang akan dipilih.
 Ratusan buruh dari Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar demonstrasi tepat pada Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Rabu (1/5/2019) di depan gedung Kementerian Pariwisata. JIBI/Bisnis/Yanita Patriella
Ratusan buruh dari Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menggelar demonstrasi tepat pada Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Rabu (1/5/2019) di depan gedung Kementerian Pariwisata. JIBI/Bisnis/Yanita Patriella

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menilai langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempercepat pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja adalah pilihan yang tidak perlu.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan bahwa secara prinsip semua yang dikerjakan secara terburu-buru adalah keputusan yang tidak baik.

“Ini jadi seperti soal adu cepat, pada 6—8 Oktober 2020 nanti akan ada aksi mogok nasional buruh [oleh serikat pekerja], kemudian [RUU Cipta Kerja] dipercepat ini jadi strategi DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU ini agar tidak terganggu dengan demonstrasi nanti,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (5/10/2020)

Selanjutnya, Ristadi mengatakan bahwa tindakan selanjutnya yang dipilih oleh KSPN adalah membaca secara utuh setiap poin yang tertulis di dalam undang-undang tersebut.

“Kami akan baca secara utuh, karena sudah diketok palu dan saya sudah dapat pesan disahkannya [RUU Cipta Kerja], nanti kami akan adakan judicial review terhadap isi bila ada yang merugikan dan bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa menurut pemerintah dengan kajiannya Undang-undang Cipta Kerja menjadi jawaban dan solusi situasi ekonomi yang tengah lesu dan investasi yang stagnan.

Namun, dia mengatakan bahwa KSPN akan memantau terlebih dahulu isi yang tertuang sebelum membuat pernyataan dan sikap yang akan dipilih.

“Saya belum baca secara utuh isi-isi yang sudah disahkan. Bila ada yang merugikan masyarakat kami akan melakukan judicial review. Karena, [di RUU ini] ada [poin] yang ditambah, dihapus, dan dikurangi sehingga butuh ketelitian untuk membacanya agar tidak ada kesalahan dari kami untuk membuat pernyataan,” ujarnya. 

Sekadar catatan, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerjayang mana mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan undang-undang ini.

Adapun fraksi yang menyatakan setuju akan pengesahan tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan, fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper