Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencananya untuk membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, salah satu alasan KSPN meminta wacana tersebut dikaji ulang lantaran kehadiran Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan Kepala Negara terhadap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengatasi polemik ketenagakerjaan di Indonesia.
“Secara tersirat, pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan mendelegitimasi sebagian fungsi-fungsi Kemnaker,” kata Ristadi dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Alasan lainnya, yakni lembaga-lembaga yang ada seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, bahkan Komite Pengawas Ketenagakerjaan dinilai kurang efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Padahal kata Ristadi, lembaga-lembaga ini berfungsi melakukan kajian-kajian aturan ketenagakerjaan seperti pengupahan, memberikan masukan kepada Presiden mengenai kebijakan ketenagakerjaan serta melakukan pengawasan efektivitas kerja pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, lanjut dia, juga ada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan perbaikan jaminan sosial.
Baca Juga
Pertimbangan lainnya, kata Ristadi yakni pemerintah yang tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, dengan membuat lembaga-lembaga baru, semangat pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran menjadi terganggu.
“Pemerintah saat ini sedang berhemat anggaran besar-besaran, tentu dengan membuat lembaga-lembaga baru sekarang ini akan ‘mengganggu’ semangat penghematan anggaran tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, demi mewujudkan niat Kepala Negara dalam mengatasi maraknya PHK, KSPN mengusulkan agar pemerintah mengefektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan.
Bila memungkinkan, Ristadi mengusulkan agar pemerintah memberikan fungsi dan tugas tambahan untuk mendukung niat Kepala Negara guna mengatasi kasus PHK di Tanah Air.
Selain itu, dia mendesak pemerintah untuk meningkatkan kinerja Kemnaker dalam melaksanakan program-program yang menyangkut kemampuan calon pekerja, menyiapkan lapangan kerja, melindungi pekerja selama dan sesudah bekerja, hingga meningkatkan kinerja pegawai pengawas.
“Kemudian lebih sering turun lapangan, kurangi diskusi-diskusi dan acara-acara seremonial yang tidak berdampak atasi masalah ketenagakerjaan,” usulnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana membentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Namun hingga saat ini, baik Satgas PHK maupun Dewan Buruh tak kunjung terbentuk.