Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta Satgas PHK & Dewan Buruh Dikaji Ulang, Ini Kata Apindo

Apindo buka suara mengenai usulan buruh agar pemerintah mengkaji ulang rencana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh tersebut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri lokal, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga persaingan usaha yang tidak sehat.

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara mengenai usulan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara yang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, wacana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional perlu menjadi perhatian semua pihak.

Meski tak secara gamblang menyatakan sepakat dengan usulan KSPN, Bob menyebut bahwa kelembagaan perlu disederhanakan agar lebih efektif, dibanding menambah birokrasi dan memicu tumpang tindih tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kelembagaan juga perlu di sederhanakan agar efektif dan bukannya penambah birokratisasi dan tumpang tindih,” kata Bob kepada Bisnis, Selasa (10/6/2025).

“Tone-nya juga perlu dipertajam, jangan bersifat reaktif tapi lebih proaktif. Misal PHK menjadi satgas lapangan kerja, [Dewan] Kesejahteraan Buruh menjadi provident fund,” lanjutnya.

Dalam catatan Bisnis, KSPN meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Salah satu alasan KSPN meminta wacana tersebut dikaji ulang lantaran kehadiran Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan Kepala Negara terhadap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengatasi polemik ketenagakerjaan di Indonesia.

“Secara tersirat, pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan mendelegitimasi sebagian fungsi-fungsi Kemnaker,” kata Presiden KSPN Ristadi dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

Selain itu, Ristadi menilai bahwa lembaga-lembaga yang ada seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, bahkan Komite Pengawas Ketenagakerjaan dinilai kurang efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Padahal, kata dia, lembaga-lembaga ini berfungsi melakukan kajian-kajian aturan ketenagakerjaan seperti pengupahan, memberikan masukan kepada Presiden mengenai kebijakan ketenagakerjaan serta melakukan pengawasan efektivitas kerja pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Selain itu, lanjut dia, juga ada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan perbaikan jaminan sosial.

Pertimbangan lainnya, kata Ristadi yakni pemerintah yang tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, dengan membuat lembaga-lembaga baru, semangat pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran menjadi terganggu. 

“Pemerintah saat ini sedang berhemat anggaran besar-besaran, tentu dengan membuat lembaga-lembaga baru sekarang ini akan ‘mengganggu’ semangat penghematan anggaran tersebut,” tuturnya. 

Untuk itu, demi mewujudkan niat Kepala Negara dalam mengatasi maraknya PHK, KSPN mengusulkan agar pemerintah mengefektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan. 

Bila memungkinkan, Ristadi mengusulkan agar pemerintah memberikan fungsi dan tugas tambahan untuk mendukung niat Kepala Negara guna mengatasi kasus PHK di Tanah Air. 

Selain itu, dia mendesak pemerintah untuk meningkatkan kinerja Kemnaker dalam melaksanakan program-program yang menyangkut kemampuan calon pekerja, menyiapkan lapangan kerja, melindungi pekerja selama dan sesudah bekerja, hingga meningkatkan kinerja pegawai pengawas. 

“Kemudian lebih sering turun lapangan, kurangi diskusi-diskusi dan acara-acara seremonial yang tidak berdampak atasi masalah ketenagakerjaan,” usulnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper