Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat (DPR) RI tidak memiliki komitmen dengan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa langkah DPR mempercepat Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), pada Senin (5/10/2020) adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Kualitas DPR buruk sekali, bahkan cenderung mengkhianati [kepercayaan] rakyat. Kejar tayang seperti sinetron, RUU Cipta Kerja hanya dibahas lima hari dan itu merugikan buruh semua,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (5/10/2020)
Lebih lanjut, dia memperkirakan bahwa ke depan akan ada gerakan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap DPR.
“Berulang-ulang kami dikhianati seperti revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], UU Minerba, dan kini RUU Cipta Kerja. Jelas, suara rakyat tidak didengar,” katanya.
Dia mengatakan bahwa seharusnya pemerintah tidak perlu mengajukan RUU Cipta Kerja sebagai kebijakan yang seolah-olah seperti kejar setoran. Pasalnya, banyak urgensi lain yang perlu segera diantisipasi dan diatasi oleh pemerintah.
Baca Juga
“Seharusnya fokus dulu pada penanganan Covid-19 masyarakat yang terpapar makin banyak dan statistik terus naik dan belum melandai. Ini yang harus dicegah,” katanya.
Dia melanjutkan bahwa saat ini pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terjadi di berbagai perusahaan, sehingga pengesahan RUU justru memperkeruh dan membuat blunder bagi ekonomi negara ke depan.
“Kesejahteraan buruh justru makin turun karena UU ini. Karyawan dikontrak seumur hidup tanpa masa depan, karyawan outsourcing tanpa masa depan, upah murah, waktu kerja tak beraturan, hak cuti perempuan seperti melahirkan dipotong,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa langkah yang dipilih DPR terlihat seperti akal-akalan pemerintah.
“Dari sisi ekonomi pun tidak ada satu negara pun untuk mengatasi atau mengantisipasi resesi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law sebagai jawabannya. Ini akal-akalan [pemerintah] saja,” katanya.
Sekedar catatan, DPR RI mempercepat Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini, Senin (5/10/2020).
Adapun sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2020). Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses dimulai besok Selasa (6/10/2020) yang juga dijadwalkan sebelumnya mulai Jumat (9/10/2020).