Bisnis.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) khawatir rencana pemerintah untuk menaikkan cukai serta harga jual eceran (HJE) rokok dapat berimbas kepada efisiensi tenaga kerja oleh industri hasil tembakau.
Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto di Jakarta, Kamis, mengatakan, saat ini sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) menghadapi regulasi yang dinilai menghambat keberlangsungan industri tembakau, seperti kenaikan HJE, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, hingga rencana ekstensifikasi cukai.
"Kenaikan tarif cukai dan HJE ibarat agenda tahunan yang mencekik IHT. Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi, khususnya industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan data FSP RTMM-SPSI selama 10 tahun terakhir, ada 63 ribu pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan, kemudian jumlah industri rokok berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 pada 2019.
Menurut dia, penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. "Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Oleh karena itu pihaknya berharap pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan dan minuman yang merupakan ladang penghidupan jutaan masyarakat Indonesia.
Baca Juga
"Regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak. Untuk sektor SKT, sebaiknya mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena produk asli Indonesia," kata Sudarto.