Bisnis.com, JAKARTA - Forum for Socio-Economic Studies (Foses) menemukan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) produk tembakau akan berdampak buruk bagi industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Tim Riset Foses Putra Perdana mengatakan kenaikan CHT dan HJE produk tembakau yang eksesif akan membuat pabrik rokok golongan 2 dan 3 hilang secara bertahap. Pasalnya,. kenaikan CHT dan HJE rokok diramalkan akan meningkatkan harga transaksi pasar (HTP) rokok secara langsung.
"Ketika ada kenaikan cukai dan HJE [rokok[, yang terjadi nantinya akan ada satu pabrikan [golongan 2 atau 3] yang hilang," katanya dalam webinar 'Ancaman terhadap Eksistensi Bisnis IHT di Tengah Rencana Pembangunan Nasional', Selasa (29/9/2020).
Putra juga menemukan bahwa penggabungan tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) ke sigaret kretek mesin (SKM) pada produk rokok golongan 2 menyebabkan volume rokok terkontraksi 2,12 persen. Dengan kata lain, simplifikasi tarif cukai rokok hanya akan menguntungkan pabrikan besar.
Berdasarkan data Foses, saat ini pasar oligopoli sudah terjadi di pasar SPM setidaknya selama 2015-2019. Hal tersebut ditunjukkan dengan bertahannya Herfindal-Hircsman Index (HHI) pasar SPM di atas level 3.620.
Seperti diketahui, HHI merupakan indeks yang mengukur persebaran kompetisi antar pabrikan. Adapun, HHI di atas level 2.500 menunjukkan kompetisi suatu pasar sangat terkonsentrasi pada beberapa pabrikan, alias oligopoli.
Baca Juga
Foses mendata, HHI industri rokok SPM terbesar terjadi pada 2015 di level 6.528. Sementara itu, HHI pada 2019 turun ke level 3.620, tetapi masih sangat terkonsentrasi di beberapa pabrikan.
Hal yang sama terjadi di pasar sigaret kretek tangan dengan HHI stabil di atas level 2.500 sejak 2015, kecuali pada 2018. Adapun, HHI pasar SKT per 2019 berada di posisi 2.508.
Sementara itu, pasar sigaret kretek mesin (SKM) stabil di kisaran 2.000-2.200 pada 2015-2019. Walaupun belum sangat terkonsentrasi, Foses mendata ada empat pabrikan dengan volume produksi yang mendominasi total volume produksi SKM nasional.
Putra menilai simplifikasi tarif cukai rokok hanya menyasar pabrikan rokok golongan 2. Pasalnya, pembatasan produksi dari simplifikasi tersebut akan menggerus volume produksi pabrikan rokok golongan 2 hingga 46 persen.
"Ketika dia [pabrik rokok golongan 2] naik kelas tidak ada diferensiasi harga dengan pemain[pemainnya [golongan 1] lain. Ini kenapa harus hati-hati mengatur arah simplifikasi harga," katanya.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan tingkat kenaikan cukai yang tengah didiskusikan di pemerintahan saat ini telah menemukan angka 4,75 persen. Angka tersebut lebih rendah dari kenaikan cukai setidaknya sejak 3 tahun yang lalu.
Sebelumnya, APTI memproyeksikan produksi tembakau pada akhir tahun ini akan mencapai sekitar 185.000 ton atau lebih rendah sekitar 10 persen secara tahunan. Penurunan tersebut dinilai dipengaruhi oleh curah hujan dan angin yang tinggi saat tembakau membutuhkan terik mata hari pada ujung masa tanam.
"Di Jawa Tengah sebagian produksinya bagus tahun sekarang. Kalau di Jawa TImur ada penurunan, di Bali turun, dan di Jawa Barat tidak berubah. Kalau kalkulasi secara nasional agak turun [akhir 2020]," kata Ketua Umum APTI Agus Pramuji kepada Bisnis.
Agus berujar kondisi tersebut diperburuk dengan melandainya laju serapan oleh pabrikan besar karena pandemi Covid-19. Agus berujar ketatnya protokol kesehatan di kebun dan di pabrikan membuat produktivitas menurun.
Pada Januari-Agustus 2020, Agus mencatat serapan tembakau oleh pabrikan besar baru mencapai 40 persen dari total panen. Agus menilai serapan tembakau oleh pabrikan dapat lebih tinggi lagi lantaran kebutuhan tembakau oleh pabrikan mencapai sekitar 300.000 ton per tahun.