Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Cukai HPTL Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Pengamat industri hasil tembakau (IHT) menilai adanya kesalahpahaman terkait dengan penyamarataan pembatasan konsumsi produk tembakau melalui aturan cukai.
Petani menjemur tembakau rajang di rumahnya di Desa Tlogorejo, Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Selasa (22/8)./ANTARA-Aji Styawan
Petani menjemur tembakau rajang di rumahnya di Desa Tlogorejo, Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Selasa (22/8)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat industri hasil tembakau (IHT) menilai adanya kesalahpahaman terkait dengan penyamarataan pembatasan konsumsi produk tembakau melalui aturan cukai.

Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kibar) menilai perlindungan konsumsi tembakau yang diperlukan saat ini adalah relaksasi aturan konsumsi produk tembakau alternatif seperti vaporier (vape) maupun produk pemanasan tembakau. Dengan demikian, pemerintah dapat melindungi hak perokok dewasa sebagai konsumen dan masyarakat di sekitarnya.

"Kementerian Kesehatan seharusnya bersikap terbuka dengan hadirnya produk tembakau alternatif. Kemenkes bisa meniru Inggris dan Selandia Baru yang justru merespon kehadiran produki ini dengan positif untuk menurunkan angka prokok di negaranya," ujar Ketua Kibar Ariyo Bimmo dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2020).

Bimmo menilai saat ini pemeirntah belum berhasil menurunkan jumlah perokok nasional yang telah menyentuh level 65 juta orang. Bimmo mengusulkan agar pemerintah melonggakan akses perokok dewasa terhadap produk tembakau alternatif dan membatasi akses anak-anak dan nonperokok secara bersamaan.

Pasalnya, perokok dewasa berhak mengakses produk tembakau yang dapat mengurangi risiko kesehatan seperti produk tembakau alternatif. "Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang lebih baik."

Center of Research : Indigenois Sovereignty and Smoking (CORISS) menyatakan pembatasan konsumsi produk tembakau alternatif merupakan kebijakan yang keliru. Pasalnya, produk tembalau alternatif dinilai merupakan produk yang minim risiko kesehatan adn dapat membantu perokok berhenti secara bertahap.

"Kita perlu memperkuat sains dengan mengangkat dan meningkatkan standar pengaturan produk ini," kata Direktur CORISS Marewa Glover dalam Global Nocotine Forum (GTN).

Marewa berujar dampak dari pembatasan penggunaan produk tembakau alternatif sangat signifikan. Menurutnya, sejumlah ahli kesehatan masyarakat telah menyarankan agar tidak dilakukan pelarangan dalam menggunakan produk tembakau alternatif.

Saat ini, regulasi tentang industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto sebelumnya mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur tentang ketentuan cukai dan belum mengatur mengenai produk dan cakupan industri HPTL yang lebih luas.

“Dengan kondisi pandemi saat ini, kami memohon kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk tidak menaikkan besaran cukai dan harga jual eceran produk HPTL. Kondisi saat ini sudah cukup berat untuk mayoritas pelaku usaha yang mayoritas UMKM untuk dapat mempertahankan usahanya,” pintanya.

Pemerintah juga disarankan mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha.

Dengan sistem tarif cukai prosentase yang diterapkan saat ini, Dirjen Bea Cukai sebagai pengawas akan kesulitan dalam memantau dan menghitung cukai HPTL. Aryo juga meyakini sistem yang diterapkan saat ini berpotensi memberi ruang untuk produk HPTL ilegal berkembang.

"Perubahan sistem tarif cukai ini untuk menghindari adanya kecurangan atau penghindaran pajak. Melalui sistem cukai nominal, produk HPTL ilegal atau yang tidak membayar cukai juga bisa ditekan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper