Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom menilai efek pemberian keringanan PPh badan kepada perseroan terbuka atau perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia tak akan besar bagi perusahaan tersebut.
Namun demikian, menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kontribusi keringanan PPh badan tidak akan sebesar jika misalnya pemerintah memberikan bantuan dari sisi permintaan untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Saat ini pengusaha menahan produksi karena permintaan tidak ada, daya beli berkurang, makanya bantuan pengurangan PPh badan memang tidak bisa dilakukan secara parsial, apalagi tujuannya untuk pemulihan ekonomi, jadi harus secara komprehensif," katanya kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).
Menurut Yusuf, yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendorong daya beli masyarakat, terutama penanganan pandemi Covid-19. Penanganan ini juga diperlukan agar bisa mendorong daya beli masyarakat kelas menengah ke atas.
"Sebenarnya di beberapa kalangan masih memiliki daya beli tapi masih menahan. Celah ini yang seharusnya diperhatikan pemerintah dalam pemulihan ekonomi," jelasnya.
Di samping itu, Yusuf menilai, dalam kondisi pandemi saat ii, justru pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan penerimaan pajak yang anjlok. Pasalnya, di situasi sekarang insentif pajak merupakan instrumen yang dibutuhkan. Oleh karenanya, di banyak negara, insentif pajak diberikan tanpa mempertimbangkan penerimaan yang akan seret.
Baca Juga
"Justru di banyak negara melebarkan defisitnya, memberikan belanja yang besar, dan memberikan insentif pajak. Di situasi sekarang, penurunan penerimaan negara merupakan suatu hal yang bisa ditoleransi," tuturnya.
Adapun, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.
Tarif PPh badan yang dimaksud dalam beleid adalah 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022. Artinya jika memenuhi persyaratan tersebut WP Badan bisa mendapatkan tarif 19 persen - 17 persen.
Ketentuan atau persyaratan yang berlaku, seperti dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 adalah harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan,misalnya keseluruhan saham disetor ke bursa efek minimal 40 persen harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak. Syarat-syarat itu kemudian disampaikan dalam bentuk laporan ke Ditjen Pajak.