Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja kepatuhan wajib pajak (WP) masih belum sesuai ekspektasi. Pandemi Covid-19 dianggap sebagai biang kerok merosotnya kepatuhan formal WP tersebut.
Data Ditjen Pajak menunjukkan sampai semester 1/2020 jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) hanya 11,46 juta atau 60,34 persen dari target sebanyak 19 juta WP yang lapor SPT.
Dengan jumlah tersebut, artinya masih ada sebanyak 7,54 juta wajib pajak yang belum menyampaikan kewajiban tahunannya.
Otoritas pajak, dalam bahan paparannya, berdalih bahwa persentase tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi tidak mencapai target disebabkan selama pandemi Covid-19 layanan tatap muka langsung di KPP ditiadakan.
"[Akibatnya] WP yang butuh bantuan menjadi terkendala dalam proses penyampaian SPT Tahunan," tulis Ditjen Pajak dalam laporan yang dikutip Bisnis, Rabu (9/9/2020).
Dalam catatan Bisnis, merujuk pada tren 5 tahun ke belakang, rasio kepatuhan sempat menunjukkan tren peningkatan pada 2017. Namun, rasio kepatuhan masih cenderung stagnan pada 2019 lalu.
Baca Juga
Pemerintah mengupayakan untuk mencapa rasio kepatuhan wajib pajak (WP) sesuai dengan standar OECD yakni mencapai 85 persen. Namun, rasio kepatuhan belum pernah mencapai 75 persen meski rasio kepatuhan dari tahun ke tahun memang terus meningkat.
Rasio kepatuhan 2017 sempat melonjak ke angka 72,6 persen, jauh lebih baik dibandingkan 2016 dimana rasio kepatuhan hanya mencapai 60,8 persen.
Namun, rasio kepatuhan kembali turun pada 2018 ke angka 71,1 persen dan sedikit meningkat pada 2019 dengan rasio kepatuhan mencapai 72,9 persen.