Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan pandemi virus Corona (Covid-19) menambah risiko perpajakan di Indonesia.
"Reformasi pajak bukan pekerjaan mudah. Pandemi Covid-19 menambah risiko perpajakan tahun ini," katanya dalam sidang paripurna di DPR RI, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan peningkatan rasio perpajakan atau tax ratio mencakup tiga aspek, yaitu reformasi kebijakan, perbaikan administrasi, dan peningkatan kepatuhan para wajib pajak (WP).
Meski demikian, Menkeu menuturkan pemerintah tetap melanjutkan agenda reformasi perpajakan pada tahun ini serta memperluas target perpajakan.
Upaya-upaya yang dilakukan antara lain terkait pendaftaran, surat pemberitahuan tahunan (SPT), dan memberikan kemudahan bagi WP untuk memenuhi kewajiban pajak.
"Kami juga menerapkan perluasan objek pajak e-commere dan penambahan cukai baru. Enforcement juga dilakukan oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai melalui upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam reformasi logistic ecosystem," jelas Sri Mulyani.
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi pendapatan negara hingga Juli 2020 mencapai Rp922,2 triliun atau 54,3 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp1.699,9 triliun.
Pendapatan tersebut turun 12,4 persen (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar Rp1.052,4 triliun.