Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) usulkan pagu anggaran 2021 sebesar Rp45 triliun dan akan difokuskan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan infrastruktur dengan melaksanakan empat prioritas nasional senilai Rp19 triliun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tema rancangan rencana kerja pemerintah pada 2021 adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
"Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan akan mewujudkan dengan melaksanakan hal yang diamanatkan kepada Kemenhub,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (2/9/2020).
Adapun, alokasi dukungan anggaran pada masing-masing Prioritas Nasional sesuai dengan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah 2021 Kementerian Perhubungan.
Prioritas Nasional Pertama yakni memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, dengan dukungan anggaran sebesar Rp369,9 miliar untuk Program Prioritas antara lain: Pembangunan KA akses Bandara Adi Sumarmo; Pembangunan Terminal Kargo Pelabuhan Laut Labuan Bajo; dan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Likupang.
Prioritas Nasional Kedua adalah Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, dengan dukungan anggaran sebesar Rp253,4 miliar, untuk Program Prioritas antara lain: Rekonstruksi Pelabuhan Pantoloan, Donggala, Wani (PHLN); Pengembangan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri-Palu (PHLN); Pengembangan Bandar Udara Domine Eduard Osok Sorong.
Baca Juga
Prioritas Nasional Ketiga, yakni meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, dengan dukungan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, untuk Program Prioritas antara lain: Diklat Vokasi Pendidikan Perhubungan; dan Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Penunjang Diklat Transportasi.
Prioritas Keempat, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, dengan dukungan anggaran sebesar Rp17,8 triliun, untuk Program Prioritas antara lain: Subsidi Angkutan Perintis; Subsidi angkutan umum massal perkotaan (Buy The Service); dan Rehabilitasi/Peningkatan Terminal Tipe A.