Bisnis.com, JAKARTA — Tarif tenaga listrik untuk pelanggan tegangan rendah nonsubsidi periode Oktober—Desember 2020 ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober—Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.
Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya, sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli—September 2020.
“Adapun, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM [rumah tangga miskin], tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, melalui siaran pers, Selasa (1/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB), yang dihitung secara 3 bulanan (untuk periode triwulan IV menggunakan realisasi Mei—Juli 2020), akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Baca Juga
Pada Mei—Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per 3 bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52/US$, ICP sebesar US$34,33 per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan HPB sebesar Rp666,72/kg.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan).
Sementara itu, untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli—September 2020. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
Pelanggan tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA—5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 VA—200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 VA—200 kVA, dan penerangan jalan umum. Tarifnya turun sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp1.444,70/kWh.
Adapun, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih besar atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan, pemerintah memberi perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Ke depan, tarif tenaga listrik dimungkinkan dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.