Bisnis.com, JAKARTA - Mobil angkutan barang dilarang melintasi tol selama liburan akhir pekan 14-24 Agustus 2020 sebagai tidak lanjut dari pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur panjang akhir pekan.
Terkait hal itu, PT Jasa Marga delaku operator tol telah mengeluarkan jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang, yang informasinya dipublikasikan melalui akun twitter resminya @PTJASAMARGA.
Angkutan barang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan angkutan bahan kebutuhan pokok atau sembako
"Mulai tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 08.00 WIB s/d 18 Agustus 2020 Pukul 08.00 WIB dan 23 Agustus 2020 Pukul 08.00 WIB s/d 24 Agustus 2020 Pukul 08.00 WIB kendaraan pengangkut barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih DILARANG MELINTAS, kecuali BBM,BBG dan Sembako (Arus Balik)," tulis akun twitter @PTJASAMARGA.
Mulai tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 08.00 WIB s/d 18 Agustus 2020 Pukul 08.00 WIB dan 23 Agustus 2020 Pukul 08.00 WIB s/d 24 Agustus 2020 Pukul 08.00 WIB kendaraan pengangkut barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih DILARANG MELINTAS, kecuali BBM,BBG dan Sembako (Arus Balik). pic.twitter.com/zS9j3KW7W9
— PT. JASAMARGA (@PTJASAMARGA) August 14, 2020
Berikut jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang di Tol tersebut/
Jumat 14 Agustus 2020 (arus mudik)
Mulai Jumat 14 Agustus 2020 pukul 12.00, mobil angkutan barang dilarang melintasi tol hingga Sabtu 15 Agustus pukul 12.00 WIB.
Senin 17 Agustus 2020 (arus balik)
Mulai pukul 08.00 WIB kendaraan angkutan barang dilarang melintasi tol hingga Selasa 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB
Rabu 19 Agustus 2020 (arus mudik)
Mulai pukul 12.00 WIB kendaraan angkutan barang dilarang melintasi tol hingga Kamis 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Minggu 23 Agustus 2020 (arus balik)
Mulai pukul 08.00 mobil angkutan barang dilarang melintasi tol hingga Senin 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.