Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek KPBU Bakal Berdampak Ganda, Gapensi: Asal Aturan Berjalan

Proyek KBPU umumnya dijalankan oleh kontraktor bermodal besar dan diharapkan kontraktor menengah dan kecil dilibatkan sebagai mitra.
Ilustrasi proyek infrastruktur - Kondisi terkini jalur penghubung dermaga (trestle) yang sudah dibangun sepanjang 2.700 meter menuju Terminal Kijing, Kamis (16/1/2020)./Bisnis-Rio Sandy Pradana
Ilustrasi proyek infrastruktur - Kondisi terkini jalur penghubung dermaga (trestle) yang sudah dibangun sepanjang 2.700 meter menuju Terminal Kijing, Kamis (16/1/2020)./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai berbagai proyek pembangunan yang kini didorong memakai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) akan berdampak ganda, bila aturan terkait pelaksanaannya di lapangan dapat diimplementasikan.

Wakil Sekjen II Gapensi Errika Ferdinata menyatakan proyek KPBU biasanya mewajibkan modal besar. Hal  itu hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan konstruksi skala besar.

"Sedangkan di Gapensi itu sekitar 95 persen adalah kontraktor skala kecil menengah atau UKM. Skema KPBU ini bisa berdampak ganda bila kontraktor swasta kecil menengah turut aktif dilibatkan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/8/2020).

Errika menyebut saat ini ada sekitar 132.000 kontraktor yang terdaftar resmi di Gapensi. Selain itu, dia memperkirakan ada ratusan ribu lagi kontraktor yang tidak terdaftar di asosiasi dan tentu saja ikut bersaing mendapatkan berbagai proyek infrastruktur nasional.

Sebagian besar kontraktor swasta tersebut, jelas dia, berada di level kecil menengah dan biasanya tidak punya modal besar sehingga belum bisa ikut langsung dalam proyek KPBU pemerintah.

Dengan begitu, para kontraktor tersebut lebih memilih menangkap peluang menjadi sub-kontraktor dari perusahaan konstruksi pelat merah atau swasta yang berskala besar.

"Sebenarnya di lapangan case by case Gapensi ada dilibatkan, tapi kami gak bisa memaksa kontraktor utama menjadikan kami sebagai subkon. Padahal Undang-undangnya sudah ada bahwa kontraktor utama harus mengajak sub-kontraktor yang kecil-kecil, dan memang ada kegiatan-kegiatan yang harus disubkonkan," ujarnya.

Regulasi dimaksud yakni Pasal 28 UU No.20/2008 tentang UMKM, dimana pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa.

Usaha Besar memberikan dukungan berupa: Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.

"Jadi skema KPBU ini memang solusi pemerintah atas terbatasnya dana pembangunan infrastruktur, kami setuju saja cuma minta tolong agar pola sub-kontraktor itu dapat dijalankan agar kontraktor kecil menengah bisa survive, jadi pemerintah memang benar-benar harus menjalankan aturannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper