Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Andalkan Skuter Listrik Dukung Transportasi Tanpa Polusi

Menhub Budi Karya Sumadi menilai skuter listrik bisa solusi transportasi tanpa polusi dan kemacetan.
Ilustrasi skuter listrik. /Hyundai
Ilustrasi skuter listrik. /Hyundai

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanfaatkan sejumlah layanan agar angkutan umum perkotaan dapat kembali bergeliat pasca pandemi. Salah satunya pemanfaatan skuter listrik sebagai layanan first mile dan last mile angkutan massal.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan di tengah kebisingan angkutan perkotaan yang semakin bising, keberadaan skuter listrik menjadi salah satu solusi transportasi tanpa polusi dan kemacetan.

"Hal penting adalah keselamatan. Artinya ada dua hal yang harus dilakukan, DKI Jakarta harus memberikan lajur jalan yang bisa dilalui skuter listrik dan kedua penegakan hukum dari Kapolda dan Kadishub," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, skuter listrik bisa menjadi solusi alternatif transportasi sehat di saat pandemi Covid-19, dan dapat membantu mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik agar penggunaan kendaraan ini dapat menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya. Artinya, aspek keselamatan dan keamanan diatur, aspek ramah lingkungan pun terpenuhi.

“Peluncuran GrabWheels ini telah turut mendukung pemerintah untuk berupaya menekan tingkat polusi udara khususnya di Jakarta dan bertransformasi menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan," paparnya.

Selain itu, skuter elektrik bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktivitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid-19.

Menurut Menhub dibutuhkan kolaborasi Pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaran bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, lebih jauh peningkatan kesadaran untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi yang digunakan dalam beraktivitas sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper