Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengembang enggan terlibat dalam proyek dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di bidang perumahan.
Wakil Ketua Umum Koordinator DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Tata Ruang, Pengembangan Kawasan dan Properti Ramah Lingkungan Hari Ganie mengatakan hal itu karena pembangunan proyek perumahan dengan skema KPBU itu dilakukan di atas lahan negara.
"Kalau dibangun di atas lahan milik negara itu, kami jadi apa, kontraktor, bukan developer," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (13/8/2020).
Dia menuturkan REI telah mengajukan usulan lahan untuk dibangun perumahan yakni di Sukabumi dan di Kendari. Namun usulan tersebut ditolak karena bukan berada di lahan milik pemerintah.
Menurutnya, pembangunan perumahan dengan skema KPBU bila ingin berjalan bukan berada di lahan milik negara.
"Tanah negara takut ada masalah macam-macam. Pembeli bertanya-tanya tentunya. Selain itu, belum ada landed [houses] di tanah negara," kata Hari.
Baca Juga
Dia menilai apabila dibangun di atas tanah bukan milik negara, minat swasta untuk bergabung membangun rumah dengan skema KPBU akan banyak. Ditambah lagi, respons pasar yang bagus.
"KPBU mau luas 50 hektare tanahnya asal bukan milik negara, pemerinrah masuk untuk PSU [prasarana, sarana utilitas]-nya, infrastuktur jalan dan segala macam, kami bangun rumah. Harga rumahnya bisa terjangkau," tutur Hari.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko. D. Heripoerwanto mengungkapkan bahwa belum ada proyek perumahan dengan skema KPBU yang berjalan. "Belum ada yang siap, enggak ada kendala, tengah berproses saja," ucapnya.
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut lokasi proyek perumahan dengan skema KPBU yang ditujunya. "Nanti kalau sudah masuk tahap penyiapan, bisa di-share," tutur Eko.
Dalam catatan Bisnis, proyek-proyek perumahan yang akan dilakukan dengan skema KPBU antara lain adalah Rusun Peralatan Daerah Militer (Paldam) di Bandung dan proyek perumahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatra Utara.
Untuk proyek di Bandung, lahan yang akan digunakan merupakan milik pemerintah daerah, sedangkan untuk proyek di KEK Sei Mangkei juga milik pemerintah.
Menurutnya, apabila lahannya milik pemerintah masih bisa dibantu untuk proses pengadaannya. Untuk menarik minat swasta, pemerintah akan memberi sejumlah insentif seperti dukungan untuk pengadaan lahan, bantuan untuk studi kelayakan, hingga dukungan berupa pembangunan fisik untuk hal-hal tertentu.