Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDPP & Ditjen Pajak Jalin Kerja Sama, Ini Detailnya

Pengembang yang belum memiliki NPWP, secara otomatis akan dihubungkan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal pemanfaatan identifikasi nomor pokok wajib pajak pada database big data PPDPP.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan dalam pengembangan sistem tersebut terdiri atas beberapa bagian.

Pada aplikasi SiKasep, kesesuaian data nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk calon debitur yang mendaftar melalui aplikasi tersebut akan dicocokkan dengan kesesuaian NPWP.

"Bagi pengguna SiKasep yang belum memiliki NPWP, secara otomatis akan dihubungkan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengurus NPWP," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (14/7/2020).

Begitu juga aplikasi SiKumbang, kesesuaian data NPWP untuk pengembang yang memasukkan data perumahannya dalam aplikasi tersebut akan dicocokkan dengan kesesuaian NPWP.

"Bagi pengembang yang belum memiliki NPWP, secara otomatis akan dihubungkan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengurus NPWP," katanya.

Integrasi data pajak tersebut juga disinergikan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Hal ini agar dapat mendukung kepastian penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan tepat sasaran.

Nantinya, PPDPP akan mendapatkan data kesesuaian penghasilan pengguna SiKasep dengan pajak yang dilaporkan, sekaligus memastikan bahwa pengguna yang mendaftar belum memiliki rumah dengan melihat laporan harta pengguna pada surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang wajib dilaporkan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Tahap tersebut sedang menunggu persetujuan oleh Menteri Keuangan," ucapnya.

Saat ini tercatat juga dalam database PPDPP, debitur yang terdata telah memiliki NPWP mencapai 728.368 debitur.

“Kami harus pastikan bahwa rumah yang disediakan dalam Sikasep adalah rumah yang layak, dan masyarakat yang menerima FLPP pun juga harus tepat sasaran sehingga penyaluran FLPP kami tepat guna," tutur Arief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper