Bisnis.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII mengungkapkan tetap berkomitmen memberikan penjaminan untuk proyek-proyek dari berbagai sektor.
Sekretaris Perusahaan PII Pratomo Ismujatmika mengatakan sampai dengan kuartal I/2020, perseroan telah memberikan penjaminan pada 21 proyek KPBU dan 2 proyek Non-KPBU, dengan total nilai seluruh investasi proyek lebih dari Rp200 Triliun.
Lebih lanjut, jelasnya, proyek KPBU yang dijamin oleh PII terdiri dari 6 sektor, yaitu sektor jalan tol, telekomunikasi, ketenagalistrikan, air minum, transportasi, dan non-KPBU.
Untuk sektor jalan tol sebanyak 11 proyek yaitu ruas Batang – Semarang, ruas Balikpapan – Samarinda, ruas Pandaan – Malang, ruas Manado – Bitung, ruas Jakarta – Cikampek II Elevated, ruas Krian – Legundi – Bunder – Manyar, ruas Cileunyi – Sumedang – Dawuan, ruas Serang – Panimbang, ruas Probolinggo – Banyuwangi, ruas Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan, dan ruas Semarang - Demak.
Kemudian, sektor telekomunikasi sebanyak 4 proyek yaitu Palapa Ring Paket Barat, Tengah dan Timur serta Satelit Multifungsi. Selanjutnya, sektor ketenagalistrikan 1 proyek yaitu PLTU Batang.
Kemudian, sektor air minum sebanyak 3 proyek yaitu SPAM Umbulan, SPAM Bandar Lampung dan SPAM Semarang Barat. Untuk sektor transportasi sebanyak 2 proyek yaitu Kereta Api Makassar – Parepare dan Bandar Udara Labuan Bajo.
Baca Juga
Sementara itu, penjaminan non-KPBU diberikan kepada Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan proyek Hydropower Program PT PLN (Persero).
"Ke depannya, PII akan tetap memberikan penjaminan kepada proyek-proyek KPBU dari sektor lain seperti sektor kesehatan, sektor jalan non-tol, sektor energi, maupun sektor-sektor lain," jelas Pratomo kepada Bisnis, Kamis (18/6/2020).
Selain itu, perseroan sebagai salah satu special mission vehicles (SMV) Kementerian Keuangan juga mendukung rencana proses penjaminan langsung oleh pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Saat ini, PII secara intensif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Keuangan termasuk dalam mempersiapkan skema dan regulasi turunan yang akan diterapkan dalam penjaminan ini.
"Dalam program PEN ini, maka penjaminan yang diberikan oleh PT PII termasuk dalam penjaminan Non-KPBU," katanya.