Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program PEN Skema Penjaminan, Ini Peran PT PII

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Ilustrasi Pembangunan Jalan Tol. Bisnis/Nurul Hidayat
Ilustrasi Pembangunan Jalan Tol. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII bersama dengan Kementerian Keuangan tengah membahas penjaminan langsung dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sekretaris Perusahaan PT PII Pratomo Ismujatmika mengatakan dalam skema PEN) dimaksud, skema penjaminan adalah salah satu modalitas yang dapat dijalankan oleh pemerintah.

Dia menjelaskan penjaminan oleh pemerintah ini ada yang dilakukan dengan penugasan kepada Jamkrindo dan Askrindo serta ada penjaminan yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah.

"Penjaminan langsung pemerintah ini hanya dapat diberikan kepada BUMN, dan pemerintah dapat menugaskan badan usaha pelaksana penjaminan untuk melakukan penjaminan langsung yang dimaksud," kata Pratomo, kepada Bisnis, Kamis (18/6/2020).

Terkait hal tersebut, jelasnya, sebagai salah satu Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, PT PII mendukung rencana proses penjaminan langsung oleh pemerintah ini.

"PT PII secara intensif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Keuangan, dalam hal termasuk mempersiapkan skema dan regulasi turunan yang akan diterapkan dalam penjaminan ini," ujarnya.

Adapun proses pembahasan persiapan skema dan regulasi turunan ini dengan Kementerian Keuangan juga untuk memastikan kapasitas PT PII sebagai badan usaha pelaksana penjaminan ini tetap terjaga untuk dapat penugasan pemerintah yaitu melaksanakan penjaminan langsung dalam lingkup pelaksanaan program PEN.

"Atas mandat penjaminan yang diberikan saat ini, PT PII memiliki kapasitas keuangan mencukupi sebagaimana diamanatkan pada regulasi," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Adapun aturan tersebut dirancang untuk menyelamatkan badan usaha negara, perbankan, dan dunia usaha.

Beleid yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 itu, mengatur mekanisme pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dijalankan dengan 4 skema, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper