Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh, Bagaimana Skemanya?

Pemerintah melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dalam menjamin utang kereta cepat Whoosh.
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) bakal dilibatkan dalam penjaminan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Kereta Cepat Whoosh. 

Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo, mengatakan bahwa saat ini PII sudah dilibatkan dalam pembahasan terkait penjaminan proyek Kereta Cepat WHOOSH Indonesia dengan sejumlah pihak terkait seperti KAI, pemberi pinjaman dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sutopo menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya penugasan kepada PII untuk bersama-sama melaksanakan skema penjaminan Kereta Cepat.

“Skema penjaminan yang akan diberikan, yang diperlukan untuk program seperti kereta cepat ini, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya. Memang sampai saat ini pembahasannya masih terus berlangsung,” kata Sutopo dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jumat (8/12/2023). 

Sutopo kemudian menuturkan bahwa dari sisi kereta cepat, penjaminan proyek kereta cepat diatur dalam bentuk Perpres. Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur mekanismenya, dari sisi aspek evaluasi, verifikasi, dan mekanisme yang akan dilakukan dalam mitigasi risiko.

Dia menturkan bahwa nanti akan dilihat apa saja risiko yang dapat timbul, di antara kemampuan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran. Selain itu, disiapkan juga beberapa skema di sisi pihak yang mendapatkan pinjaman, seperti PT KAI, agar dapat melaksanakan kewajibannya. 

Sutopo juga menuturkan bahwa saat ini antusias masyarakat juga tinggi untuk memanfaatkan kereta cepat. 

“Tentunya kalo kita bisa jaga kelangsungannya, akan juga membantu proyek ini untuk dapat memenuhi kemampuan pengembalian penjaminnya,” jelasnya. 

Dia menuturkan bahwa hal yang akan dimandatkan kepada PII akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang saat ini masih berada dalam proses. Pihaknya juga belum menerima berapa alokasi dari penjaminan yang diberikan kepada PII. 

Nantinya, alokasi dari penjaminan yang diberikan akan disesuaikan kemampuan PII. Dia juga mengungkapkan bahwa tidak akan meminta tambahan PMN untuk penjaminan proyek tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi merilis aturan baru terkait penjaminan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).

Aturan tersebut tertuang dalam PMK No.89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper