Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Siapkan Dana Rp11,5 T, untuk Jamin Utang Kereta Cepat?

Kemenkeu, yang dipimpin Sri Mulyani, telah menyiapkan dana cadangan untuk PT PII Rp11,5 triliun. Bisa untuk jamin utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?
Feni Freycinetia Fitriani, Maria Elena
Selasa, 3 Oktober 2023 | 15:33
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) saat berada di Stasiun KCJB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi merilis aturan baru terkait pejaminan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan penjaminan pemerintah dirancang dengan sejumlah mitigasi agar tidak berdampak langsung ke APBN.

“Pemerintah memiliki Dana Cadangan Penjaminan yang besarnya Rp11,51 triliun sebagai cadangan apabila terjadi klaim,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis beberapa waktu lalu.

Meski demikian, dia tak menjelaskan lebih detail berapa potensi dana yang akan dikeluarkan pemerintah ketika terjadi klaim dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Selain itu, dia mengatakan pemerintah telah menugaskan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku coguarantor dengan porsi pembayaran klaim awal (first loss).

"Jadi APBN itu tidak tersentuh [proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung]," jelasnya. 

Berdasarkan PMK 89/2023, penjaminan pemerintah ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Adapun, kewajiban finansial yang dimaksud terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

"Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite," bunyi Pasal 2 PMK No. 89/2023, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Beberapa poin yang dijamin pemerintah, diantaranya pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Penjaminan diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.

Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Api Cepat Relasi Jakarta-Bandung berada di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) resmi menjalankan uji coba operasional Kereta Api Cepat Relasi Jakarta-Bandung dengan penumpang tidak berbayar. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Api Cepat Relasi Jakarta-Bandung berada di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) resmi menjalankan uji coba operasional Kereta Api Cepat Relasi Jakarta-Bandung dengan penumpang tidak berbayar. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Siapa yang Bayar Utang Kereta Cepat?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembengkakan biaya atau cost overrun dari proyek KCJB tersebut yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Dalam review tersebut, terdapat rekomendasi penanganan cost overrun, di mana pemerintah dalam hal ini BUMN, memiliki saham sebesar 60 persen atas KCJB.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (15/9/2023), megaproyek transportasi tersebut awalnya direncanakan menelan biaya sebesar US$6,07 miliar atau sekitar Rp94,1 triliun (kurs Rp15.514).

Adapun, Indonesia mendapatkan pinjaman dari China Development Bank (CBD) untuk proyek tersebut sekitar 75 persen atau sekitar Rp70,5 triliun.

Kendati demikian, dalam perjalanannya proyek ambisius tersebut ternyata mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp18,6 triliun. Beban cost overrun itu dibagi dua antara China dan Indonesia.

Pihak Indonesia harus membayar sekitar US$720 juta atau setara dengan Rp11,1 triliun. Lagi-lagi pihak CBD memberikan pinjaman dana bagi Indonesia untuk membayar cost overrun tersebut sebesar US$550 juta atau sekitar Rp8,5 triliun dengan bunga 3,4 persen dan tenor 30 tahun.

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp3,2 triliun, berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2022 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham KAI, 31 Desember 2022.

PMN tersebut akan meningkatkan apasitas KAI dalam rangka menyelesaikan proyek KCJB, yang merupakan penugasan dari pemerintah. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 93/2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek KCJB, dan pemerintah diperbolehkan memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN.

KAI akan memanfaatkan Rp3,2 triliun tersebut guna membiayai porsi ekuitas Indonesia atas biaya bengkak atau cost overrun proyek sehingga pembangunannya dapat mencapai target operasi pada Juni 2023.

Lantas, siapa yang bayar utang Kereta Cepat?

Utang sebesar itu akan dibebankan ke PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Sebagai operator sekaligus pemilik konsesi, pembayaran angsuran pokok maupun bunganya akan ditanggung konsorsium KCIC.

Berdiri pada Oktober 2015, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, dengan bisnis utama di sektor transportasi publik dengan skema business to business (B2B).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah menunjuk PT KAI sebagai ketua konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari pihak Indonesia.

“Jadi ada implikasi dari cost overrun dari sisi PMN, yang sudah kita lakukan ke PT KAI sebagai ketua konsorsiumnya dari pihak Indonesia, dan dari sisi pinjaman tambahan. Nah pinjaman tambahan itu yang kemudian masuk ke dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK,” katanya.

Selain itu, Komite KCJB, yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN menilai bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan yang berasal dari traffic batu bara di Sumatera, berdasarkan kesepakatan dengan PT BA.

“Di situ akan mendapatkan revenue yang menjadi salah satu sumber untuk PT KAI, sehingga memiliki kekuatan keuangan untuk bisa membayar kembali [pinjaman atas proyek KCJB],” jelas Sri Mulyani.

Dia menambahkan Kemenkeu juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk membuat mekanisme monitoring terkait kondisi keuangan PT KAI, termasuk monitoring cost dan revenue, juga membentuk sinking fund yang mampu menjaga penjaminan pemerintah agar tidak ter-call kreditur.

“Kami akan memperkuat PT PII [Penjaminan Infrastruktur Indonesia] sebagai special machine vehicle-nya Kemenkeu yang melaksanakan proses penjaminan itu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper