Bisnis.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) berharap kendala pembebasan lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak dapat segera diatasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa progres pengerjaan Tol Semarang - Demak terkendala pembebasan lahan, kondisi penyebaran Covid-19 juga dinilai turut andil. Hal itu disbebakan adanya pembatasan kerja selama dua pekan dan adanya imbauan untuk tidak mengumpulkan massa atau masyarakat untuk proses pembebasan lahan.
Sekretaris Perusahaan atau EVP Corporate Secretary & Communications PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Pratomo Ismujatmika mengatakan situasi yang terjadi saat ini memang mempengaruhi terjadinya keterlambatan dalam proses pengadaan lahan.
"Proses pengadaan tanah pun saat ini masih dalam tahap awal. Namun demikian, berdasarkan kesepakatan yang ada, batas akhir pengadaan tanah di November 2021 sehingga walaupun terjadi keterlambatan, diperkirakan masih cukup waktu untuk mengejar ketertinggalan dan masih tetap sesuai target waktu yang sudah disepakati bersama," ujar Pratomo kepada Bisnis, Kamis (26/3/2020).
Untuk diketahui, PT PII melaksanakan penandatanganan dokumen perjanjian penjaminan untuk proyek Jalan Tol Semarang – Demak yang terintegrasi dengan tanggul Kota Semarang pada 23 September 2019 dengan total nilai investasi KPBU sekitar Rp5,4 triliun.
Sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), proyek Jalan Tol Semarang – Demak ini memiliki ruang lingkup pelaksanaan mencakup aspek finansial, teknis dan pengoperasian yang meliputi konstruksi jalan tol sepanjang kurang lebih 16,31 kilometer. Kemudian, operasi dan pemeliharaan jalan tol sepanjang kurang lebih 27 kilometer, ini termasuk seksi dukungan pemerintah 10,69 kilometer dan tanggul laut.
Pratomo menjelaskan penjaminan pemerintah yang diberikan oleh PT PII pada proyek ini meliputi penjaminan non-terminasi dan terminasi.
Adapun, penjaminan non-terminasi yaitu untuk risiko seperti keterlambatan pengadaan tanah, keterlambatan pengembalian DTT, keterlambatan penyesuaian tarif tol, risiko politik temporer, dan risiko politik permanen.
Kemudian, penjaminan terminasi meliputi risiko terminasi - risiko politik dan risiko terminasi - keadaan kahar.
"Masa penjaminan adalah selama 15 tahun setelah Commercial Operation Date (COD), dengan jumlah total maksimum eksposur penjaminan sebesar kurang lebih Rp5,2 triliun. Penjaminan PT PII telah efektif per tanggal 9 Januari 2020," jelasnya.
Pratomo menambahkan saat ini proyek jalan tol Semarang – Demak masih dalam tahap pengadaan tanah dan pembebasan lahan.
Menurutnya, berbagai situasi akibat wabah Covid-19, jika terjadi berkepanjangan, maka akan berdampak pada mundurnya jadwal penyelesaian konstruksi dan mulainya operasi.
"Sesuai PPJT, maka Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat mengajukan perpanjangan masa konstruksi dan juga berhak atas perpanjangan masa konsesi," ujarnya.
Dia menambahkan apabila dari dampak situasi Covid-19 ini, terdapat penghentian kerja atau gangguan industri yang berlangsung lebih dari 6 bulan secara terus menerus dan mengakibatkan pengakhiran PPJT, maka hal ini dapat masuk dalam kategori kahar.
"PT PII menjamin risiko pengakhiran PPJT akibat keadaan kahar dengan eksposur maksimum sebesar Rp1,37 triliun," ungkapnya.