Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Atur Kapasitas Penumpang Mobil Sesuai Zonasi

Kemenhub mengatur kapasitas penumpang penggunaan mobil pribadi berdasarkan zonasi wilayah penyebaran kasus Covid-19.
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan memantau dan mengawasi pergerakan kendaraan di wilayah Jakarta Selatan pada hari pertama masuk kantor, Senin (8/6/2020)./Antaran n
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan memantau dan mengawasi pergerakan kendaraan di wilayah Jakarta Selatan pada hari pertama masuk kantor, Senin (8/6/2020)./Antaran n

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kapasitas penumpang penggunaan mobil pribadi berdasarkan zonasi wilayah penyebaran kasus Covid-19 sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.

Aturan itu dengan mengacu petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, maka diterbitkan juga yakni Surat Edaran No. 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan mobil digunakan bersama dengan orang lain yang berasal dari zona merah dan oranye maka maksimum kapasitasnya 50 persen. Sementara, jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen.

"Kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (11/6/2020).

Dia menambahkan untuk kendaraan bermotor perseorangan, bagi pengguna mobil dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior kendaraan. Penumpang yang akan bepergian harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan hand sanitizer serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.

Pihaknya juga mengatur bagi pengguna sepeda motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor dan mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun.

Sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama, tetapi hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah untuk yang berasal di zona merah dan zona oranye. Menurutnya untuk zona kuning dan zona hijau, sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda.

Adapun, ketentuan untuk ojek online (ojol) atau yang dalam SE 11/2020 disebut sebagai Sepeda Motor Dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi diimbau bagi Perusahaan Aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

Dalam aturan ini, pihaknya juga meminta aplikator untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi, serta menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi.

"Meskipun demikian, penumpang disarankan membawa helm sendiri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper