Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya

Pemerintah mengatur sejumlah persyaratan usai ojek online (ojol) sudah diperbolehkan mengangkut penumpang oleh pemerintah dalam masa kenormalan baru (new normal)
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi ojek online di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi ojek online di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ojek online (ojol) kini sudah resmi diperbolehkan mengangkut penumpang oleh pemerintah dalam masa kenormalan baru (new normal). Sejumlah antisipasi tambahan disiapkan mulai dari penyekat plastik hingga posko kesehatan di setiap kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan khusus ojol memang telah disiapkan inovasi physical distancing guna meminimalisir droplet dengan menggunakan partisi plastik antara pengemudi dan penumpang.

Selain itu, protokol kesehatan yang lebih ketat pun sudah dikomunikasikan kepada para aplikator dan asosiasi pengemudi, sehingga pemerintah pun kini kembali mengizinkan ojol untuk mengangkut penumpang.

Secara aturan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah disahkan pada Senin (8/6/2020). Salah satu revisinya yakni menghilangkan pembatasan bagi ojol hanya untuk mengangkut barang, sehingga ojol kini dapat kembali mengangkut penumpang walaupun di daerah PSBB.

"Sudah dibuka mulai kemarin, Senin [8/6/2020] ojol boleh angkut penumpang, kami beri opsi penyekat plastik antara pengemudi dan penumpang. Kemenhub mendapatkan dua contoh penyekat, satu disiapkan oleh aplikator dan satunya lagi direkomendasikan oleh asosiasi driver ojol," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Dia menegaskan penyekat plastik ini sifatnya rekomendasi dari pemerintah bukan mandatori dan penyediaannya menjadi kewajiban atau dilakukan para aplikator. Gojek dan Grab jelasnya, sudah bersedia menyiapkan partisi plastik tersebut dengan catatan dilakukan bertahap.

Selain itu, kendaraan ojol terangnya, dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. "Gojek dan Grab akan siapkan posko kesehatan di setiap kota untuk penyemprotan desinfektan, hand sanitizer, dan cek suhu tubuh menggunakan thermogun," imbuhnya.

Budi juga menyebut para pengemudi wajib menggunakan jaket, helm, masker dan sarung tangan dan secara berkala melakukan pengecekan kondisi di posko kesehatan masing-masing aplikator.

Menurutnya, kepercayaan gunakan ojek online saat ini menurun, sehingga berbagai antisipasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan seperti semula. Para aplikator dan mitra pengemudi ojol mesti menyiapkan kendaraan yang higenis dan bersih.

"Pengguna atau masyarakat juga ketika memakai helm pengemudi atau aplikator kami sudah meminta aplikator menyiapkan hair net atau penumpang disarankan membawa helm sendiri," paparnya.

Sementara, lanjutnya, terkait dengan penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi atau ojek dapat berkegiatan dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun secara aturan, teknis diperbolehkannya ojol mengangkut penumpang dan protokol kesehatannya tertuang dalam Surat Edaran Menhub No. 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper