Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperbolehkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang tidak bertentangan dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) No. 18/2020, ojol memang diperkenankan mengangkut penumpang di kondisi tertentu terutama di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kalau dari aturan Permenhub No. 18/2020, dalam kondisi khusus ojol memang boleh bawa penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan pada pasal 11 ayat 1 huruf d. Dalam pelaksanaannya memang tergantung kondisi daerah masing-masing. Saat ini DKI menerapkan hal tersebut, masih sejalan," paparnya, Senin (8/6/2020).
Pasalnya, mulai Senin (8/6/2020) Pemprov DKI Jakarta sudah mengizinkan ojol baik dari Gojek maupun Grab kembali mengangkut penumpang setelah selama PSBB aktivitas ini dilarang karena khawatir menjadi media peyebaran virus corona.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 merupakan salah satu aturan yang dikeluarkan Kemenhub guna mengantisipasi aktivitas transportasi di masa pandemi virus corona.
Aturan ini sempat menjadi kontroversi karena ojek online masih boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 tersebut yakni pada Pasal 11 ayat 1 huruf c dan d.
Baca Juga
Permenhub No. 18/2020 pasal 11 huruf d, menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut (1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, (2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, (3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Pasal tersebut dianggapnya bertentangan dengan pasal 11 huruf c pada aturan yang sama, angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, dalam penjelasan Kemenhub, aturan ini dibuat untuk mengakomodir daerah yang melakukan PSBB tetapi tetap memperbolehkan ojol beroperasi seperti DKI Jakarta di masa transisi ini.